Evaluasi Desain Afirmasi Negara terhadap Hak Eksklusif OAP: Respons Atas Kritik Dokumenter 'Pesta Babi' Afidatul Asmar Dosen IAIN Pa...
"Narasi 'kolonialisme modern' yang disematkan pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam dokumenter Pesta Babi perlu dibedah melalui kacamata yang lebih jernih. Dalam analisis sosiologi konflik Johan Galtung, kemiskinan dan ketimpangan akses merupakan bentuk 'kekerasan struktural'. Oleh karena itu, kehadiran PSN, infrastruktur konektivitas, hingga pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) sejatinya adalah strategi resolusi konflik untuk mengeliminasi kekerasan struktural tersebut melalui pemerataan ekonomi"
"Secara teoretis, desain kebijakan negara di Papua saat ini menganut paradigma Desentralisasi Asimetris. Kebijakan ini secara sadar didesain untuk mengakomodasi kekhususan sejarah, etnis, dan budaya (de jure asymmetry). Hal ini mewujud dalam pengakuan hukum atas wilayah adat, afirmasi kuota politik bagi OAP di Majelis Rakyat Papua (MRP) dan legislatif, hingga alokasi minimal 30% Dana Otsus untuk pendidikan (visi Papua Cerdas). Pemenuhan hak-hak dasar inilah yang dalam hukum internasional disebut sebagai wujud nyata Tanggung Jawab Negara (State Responsibility) untuk hadir memproteksi dan memajukan warganya. Sehingga, menstigma program pembangunan afirmasi ini sebagai praktik kolonialisme justru mengaburkan upaya nyata negara dalam mengangkat harkat dan derajat Orang Asli Papua."
"Sehingga sangat naif jika kita meminta militer ditarik dari Papua sementara pada Mei 2026 saja ada 7 anak SMA di Mamberamo Tengah dan 5 warga sipil di Tembagapura yang dibunuh oleh OPM. Negara mana yang akan membiarkan anak-anak mudanya ditembaki saat sedang bersekolah? Kehadiran militer adalah untuk memastikan anak-anak Papua bisa belajar dan infrastruktur bisa dibangun tanpa adanya pertumpahan darah."
"Tudingan perampasan ekonomi adalah pandangan yang tidak update (ketinggalan zaman). Hari ini, masyarakat adat di Papua Tengah justru didorong menjadi aktor ekonomi utama melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah di mata hukum. Ditambah lagi, dana bagi hasil triliunan rupiah dari Freeport (Rp2,88 Triliun di tahun 2026) langsung masuk ke kas daerah Film dokumenter seringkali menutup mata dari aliran dana kesejahteraan ini karena tidak menguntungkan narasi dramatis mereka."
Sekarang mari kita coba melihat lebih jauh Pemerintah dan negara mengimplementasikan peran strategis dalam membangun serta memberdayakan Orang Asli Papua (OAP) melalui pendekatan desentralisasi asimetris, kebijakan afirmatif, dan perlindungan hak dasar. Berikut adalah tata ulang poin-poin peran tersebut:
1.Tata Kelola Kelembagaan dan Kebijakan Otonomi Khusus (Otsus)
Pemberlakuan UU Otsus Jilid II (UU No. 2 Tahun 2021): Negara memberikan kewenangan khusus bagi Papua untuk mengatur kepentingannya sendiri berdasarkan aspirasi OAP, yang didukung oleh jaminan peningkatan alokasi dana Otsus untuk fokus pada pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
Pembentukan Badan Pengarah Papua: Badan yang diketuai langsung oleh Wakil Presiden RI ini dibentuk untuk menyinkronkan serta mengevaluasi pembangunan di Papua. Keanggotaan badan ini mewajibkan adanya perwakilan OAP (bukan dari unsur partai politik atau pejabat pemerintah) dari setiap provinsi di Papua
2.Afirmasi Keterwakilan Politik dan Birokrasi Sektor Publik
Jalur Pengangkatan Legislatif Khusus: Pemerintah memberikan ruang afirmasi dengan menetapkan kuota 25% kursi DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota) untuk diisi oleh OAP melalui mekanisme pengangkatan atau tanpa pemilu reguler. Dari kuota tersebut, 30% dialokasikan secara khusus untuk perempuan Papua.
Prioritas CPNS: Negara mengakomodasi kebijakan afirmatif penempatan tenaga kerja di sektor publik, contohnya penetapan kuota penerimaan CPNS sebesar 80% untuk OAP dan 20% untuk non-OAP di lingkungan pemerintah daerah
3.Perlindungan Hak Masyarakat Adat, Hukum, dan Ruang Hidup
Pemberdayaan Majelis Rakyat Papua (MRP): MRP dibentuk sebagai lembaga representasi kultural OAP yang terdiri dari sepertiga perwakilan adat, agama, dan perempuan, dengan wewenang utama melindungi hak-hak masyarakat adat Papua.
Pengakuan Peradilan Adat: Sistem peradilan di Indonesia secara formal mengakui keberadaan peradilan adat Papua untuk mengadili sengketa perdata maupun pidana secara internal, di mana putusannya bersifat final.
Perlindungan Hak Ulayat dan Pembatasan Transmigrasi: Setiap pemanfaatan tanah adat wajib mendapat izin dari masyarakat terdampak dan disertai kompensasi yang layak. Untuk melindungi demografi OAP, program transmigrasi nasional dibatasi dan hanya bisa dilakukan dengan persetujuan Gubernur.
4. Peningkatan Akses Pendidikan Tinggi dan Kualitas SDM
Program Beasiswa Afirmasi Khusus: Pemerintah pusat menyelenggarakan dukungan pembiayaan penuh seperti Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) dan Beasiswa Afirmasi Ditjen Bimas Kristen untuk memastikan pemuda-pemudi OAP, terutama dari daerah 3T, dapat mengakses pendidikan hingga jenjang Perguruan Tinggi.
Pendidikan Berbasis Budaya: Pemerintah mengupayakan integrasi nilai-nilai dan kearifan lokal ke dalam sistem pendidikan agar dapat merespons kendala sosial-ekonomi serta memudahkan adaptasi para pelajar OAP.
5. Pemberdayaan Ekonomi Lokal Berbasis Komunitas dan Adat
Pembangunan Berbasis Lima Wilayah Adat: Negara merumuskan pendekatan pembangunan kawasan strategis yang dibagi berdasarkan lima wilayah adat (Mamta, Saireri, Animha, La Pago, dan Mee Pago) agar pembangunan ekonomi lebih terarah dan sesuai dengan karakteristik sosiokultural masyarakat setempat.
Program Kampung Mandiri Ekonomi (KAMI Papua): Pemerintah daerah menjalankan proyek percontohan ini untuk memberdayakan keterampilan petani OAP, memperkuat kelembagaan ekonomi tingkat kampung, dan meningkatkan nilai tambah produk lokal guna mengurangi ketergantungan masyarakat pada pemerintah.
Melalui kacamata di atas, desain otonomi khusus dan kebijakan pembangunan di Papua tidak dirancang sebagai bentuk kolonialisme modern, melainkan sebagai sebuah afimarsi total. Negara hadir secara terstruktur untuk memastikan integrasi sosial dan kemajuan infrastruktur berjalan selaras dengan penghormatan tertinggi terhadap identitas, ruang hidup, dan kesejahteraan Orang Asli Papua.
Sebagai bagian akhir dari tulisan ini ada pertanyaan untuk kita semua renungkan.
Kita menjadikan mereka simbol sebua keterbatasan, kekurangan dan ketidak pedulian
Hingga kadang, tanpa sadar, kita meromantisirnya.
Bagaimana kita memperlakukan orang asli Papua?
Seolah-olah mereka hanya penjaga alam.
Padahal mereka manusia. Dengan dilema yang sama seperti kita.
Mereka juga memikirkan bagaimana menyekolahkan anak, bagaimana bertahan ketika harga kebutuhan naik, bagaimana hidup tetap berjalan.
Di zaman Antroposen ini, mungkin yang kita butuhkan bukan sekadar mengagumi mereka dari jauh.
Tapi duduk bersama. Mendengar. Bekerja bersama. Karena orang asli papua bukan objek konservasi.
Mereka adalah sudut pandang-tentang bagaimana manusia bisa bertahan tanpa memutus hubungan dengan alam.

Tidak ada komentar