Humas IAIN Parepare --- Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Islam Pascasarjana IAIN Parepare, Dr. H. Rahman Ambo Massa, Lc., M. Ag., menda...
Humas IAIN Parepare --- Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Islam Pascasarjana IAIN Parepare, Dr. H. Rahman Ambo Massa, Lc., M. Ag., mendapat kepercayaan untuk presentasi di depan Forum Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) ke- 19 di Jakarta. Forum AICIS ini dihadiri oleh ratusan sarjana muslim dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia dan dari luar negeri.
Rahman Ambo Masse sedang melakukan riset terkait dengan pengelolaan haji di dua negara, yaitu Indonesia dan Malaysia. Riset ini berangkat dari keresahan akademik dari alumni Universitas al- Azhar Kairo Mesir melihat karut marutnya pengelolaan haji di Indonesia yang menyisahkan banyak permasalahan.
Dalam presentasenya, Rahman Ambo Masse mengkomparasikan pengelolaan keuangan haji Indonesia dan Malaysia. Pendekatan yang digunakan adalah teori hukum Islam maqashid syariah Imam dan Imam Syatiby yang lebih berorientasi kemaslahatan dan kemanfaatan.
Menurutnya, pengelolaan keuangan Haji di Indonesia mengalami perubahan sistem sejak keluarnya Undang-undang nomor 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji. Undang-undang ini menjadi legal standing pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).
Berdasarkan pendekatan maqashid syariah maka memungkinkan pengelolaan keuangan haji di Indonesia dikelola dengan orientasi profit. Selama profitnya ditujukan kepada kemaslahatan pelayanan haji itu sendiri. Misalnya untuk Pelayanan transportasi, hotel, konsumsi, kesehatan, dll.
Pengelolaan keuangan haji yang berorientasi profit adalah investasi. Ada beberapa instrumen investasi yang digunakan, yaitu 1) Produk Bank (giro, tabungan, dan deposito); 2) Investasi langsung, berupa kepemilikan bisnis, partisipasi modal, dan kerja sama;
3) Investasi dalam bentuk emas, baik emas batangan bersertifikat maupun rekening emas; 4) investasi dalam sekuritas meliputi surat berharga sukuk, saham syariah, reksadana syariah, sekuritas yang didukung aset syariah, dana investasi real estate syariah dan sekuritas syariah lainnya. Dan investasi lainnya berbentuk penyertaan modal pembiayaan pada perbankan syariah.
Sementara negara tetangga Malaysia sebetulnya sudah lumayan lama mengelolan dana haji ke berbagai produk investasi. Pengelolaan dana haji di negeri jiran dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Lembaga Tabung Haji Malaysia (LTHM).
LTHM menyalurkan dana yang dihimpunnya dari jemaah haji untuk membiayai investasi properti, usaha perkebunan, konsesi, dan pembangunan infrastruktur. Investasi luar negeri lembaga ini mencapai triliunan.
Konklusi akhir Rahman Ambo Masse dalam presentasinya menyatakan bahwa sejak BPKH dibentuk, pengelolaan dan pelayanan haji semakin baik dan profesional. Misalnya transportasi, akomodasi dan catering haji. Kedepannya, pengelolaan haji akan menghadapi banyak tantangan. Misalnya biaya operasional haji semakin tinggi dari waktu ke waktu.
Presentasi Rahman Ambo Masse mendapat apresiasi dari tim reviewer dan peserta forum AICIS. Ada banyak tanggapan yang merespon riset pengelolaan haji tersebut. Banyak yang berharap rekomendasi riset ini menjadi rujukan dalam pengelolaan haji Indonesia.
Tidak ada komentar