Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Postingan Populer

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header

//

Breaking News:

latest

Stop…..!!! Penggunaan Berbahan Plastik dalam Lingkungan Kerja IAIN Parepare

Humas IAIN Parepare --- Sampah plastik sudah menjadi permasalahan lingkungan hidup yang serius dan mengancam. Menurut perkiraan Bank Dunia, ...


Humas IAIN Parepare --- Sampah plastik sudah menjadi permasalahan lingkungan hidup yang serius dan mengancam. Menurut perkiraan Bank Dunia, ada sekitar 1,3 milyar ton sampah plastik setiap tahunnya di kota-kota besar. Di Indonesia, produk sampah plastik mencapai 5,4 ton per tahun.





Sampah plastik menjadi sumber pencemaran ekosistem lingkungan hidup, baik di dalam tanah, udara dan air. Temuan Greenpeace menyebutkan ada sekitar 267 spesies binatang yang berbeda jenis, diketahui telah terjerat atau mati akibat sampah plastik.





IAIN Parepare termasuk perguruan tinggi yang concern terhadap masalah sampah plastik. Setelah mencanangkan kegiatan PBAK tahun 2019 yang bebas bahan plastik. Kali ini, Rektor IAIN Parepare kembali mengambil kebijakan dengan mengeluarkan surat penyampaian tentang pembatasan penggunaan berbahan plastik tersebut.





Kebijakan tersebut tertuang dalam surat nomor B-1660/In.39.2/PP.00.9/2019 tertanggal 23 September 2019. Surat yang ditandangani oleh Wakil Rektor Bidang AUPK, H. Sudirman L., berisikan 6 poin penyampaian yang tujukan kepada para Dekan, Kepala Pusat, dan Kepala UPT dalam lingkup IAIN Parepare. Ada pun 6 poin penyampaian tersebut, sebagai berikut.





  1. Tidak menggunakan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan atau kantong plastik di unit kerja masing-masing;
  2. Setiap pelaksanaan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis di kantor tidak menggunakan pembungkus makanan/kemasan minuman plastik.
  3. Menyiapkan dispenser air minum dan gelas minum di setiap ruang kerja/ruang pertemuan/ruang rapat/aula.
  4. Mengurangi penggunaan spanduk, backdrop, baliho, media iklan lainnya yang berbahan plastik pada kegiatan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis lainnya di lingkungan kampus.
  5. Setiap kantin atau penjual yang masuk dilingkungan kampus untuk tidak menjual makanan dengan kemasan plastik.
  6. Pemimpin Fakultas, Kepala Pusat dan Unit melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap instruksi dalam penyampaian ini.

Tidak ada komentar