Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Postingan Populer

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header

//

Breaking News:

latest

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI PROGRAM BANTUAN UMKM: STUDI KASUS DI KELURAHAN WATANG BACUKIKI

Penulis: Firmawati A. Nurul Mutmainnah, M.Si Ian Tubangsa, M.Si PENDAHULUAN Pemberdayaan masyarakat merupakan proses atau upaya yang bertu...

Penulis:

Firmawati

A. Nurul Mutmainnah, M.Si

Ian Tubangsa, M.Si


PENDAHULUAN

Pemberdayaan masyarakat merupakan proses atau upaya yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi, keterlibatan, dan kapasitas masyarakat dalam mengatasi masalah, mengambil keputusan, serta mengelola sumber daya dan potensi yang ada di lingkungan mereka[1]. Tujuan utama dari pemberdayaan masyarakat adalah untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Hal ini dapat meliputi berbagai aspek seperti ekonomi, sosial, politik, budaya, dan lingkungan. Pemberdayaan masyarakat juga mengutamakan prinsip kesetaraan, partisipasi aktif, dan kemandirian dalam mengelola urusan-urusan yang berkaitan dengan kehidupan mereka sendiri.

Dalam pengertian yang lebih luas, Menurut Sumardjo, (2003) pemberdayaan masyarakat adalah suatu proses meningkatkan kesempatan, kemauan/motivasi, dan kemampuan masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap sumberdaya, sehingga meningkatkan kapasitasnya untuk menentukan  masa depan sendiri dengan turut serta dalam mempengaruhi dan mewujudkan kualitas kehidupan diri dan komunitasnya. Pemberdayaan masyarakat adalah pendekatan dalam konsep pembangunan yang  berpusat pada masyarakat sebagai subyek pembangunan[2].

Pemberdayaan masyarakat merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui berbagai program dan bidang kegiatan. Salah satu bentuk pemberdayaan yakni melalui pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). UMKM menjadi salah satu pilar utama bagi ekonomi negara. Usaha mikro kecil menengah merupakan pondasi ekonomi di Indonesia. UMKM berperan penting dalam sistem ekonomi yang berorientasi pada rakyat, dengan tujuan mengurangi tingkat kemiskinan dan memperluas jangkauan ekonomi rakyat, serta memberikan kontribusi berarti dalam peningkatan perekonomian dan ketahanan terhadap krisis moneter[3].

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran krusial dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, tidak hanya di negara-negara sedang berkembang (NSB), tetapi juga di negara-negara maju (NM). Di negara maju, UMKM memegang peran yang sangat vital, bukan hanya dalam penyerapan tenaga kerja yang paling besar dibandingkan usaha besar (UB), seperti halnya di negara sedang berkembang, tetapi juga kontribusinya terhadap pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang jauh lebih besar dibandingkan kontribusi dari usaha besar (Tambunan, 2012).

Pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah menjadi salah satu fokus utama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi di beberapa negara, termasuk Indonesia. UMKM memiliki peran strategis dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, serta memacu pertumbuhan ekonomi lokal.

Kelurahan Watang Bacukiki merupakan salah satu wilayah di Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan yang memiliki potensi ekonomi masyarakat tinggi, namun terdapat tantangan dalam mengoptimalkan potensi tersebut. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah ini merupakan salah satu sektor yang memiliki potensi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.Berdasarkan data statistik Kelurahan Watang Bacuiki 2023 terdapat 159 pelaku UMKM di Kelurahan Watang Bacukiki dengan berbagai jenis usaha seperti cicil barang, jual campuran, depot air minum, jual ikan, jual pakaian, tukang kayu, budidaya ikan lele, dan berbagai usaha lainnya.

Pada tahun-tahun terakhir, Kelurahan Watang Bacukiki mengalami perkembangan dalam hal pertumbuhan penduduk. Sementara perkembangan ini membawa potensi-potensi baru, juga menghadirkan tantangan, seperti pengangguran, kemiskinan, dan ketidaksetaraan ekonomi. Sebagian besar pelaku UMKM di Watang Bacukiki juga menghadapi tantangan dalam mengembangkan usaha mereka. Terbatasnya akses modal, pengetahuan, dan sumber daya lainnya menjadi hambatan utama dalam pengembangan UMM di kelurahan ini. Maka dari itu, pemerintah setempat merasa perlu untuk mengembangkan inisiatif yang tidak hanya meningkatkankesejahteraan masyarakat, tetapi juga memberikan dorongan bagi pertumbuhan berkelanjutan di tingkat kelurahan.

Kelurahan sebagai salah satu unit pemerintahan terdepan di tingkat lokal, merasakan urgensi untuk memperkuat potensi ekonomi masyarakatnya melalui program-program yang berfokus pada UMKM.  Program bantuan UMKM yang dicanangkan oleh pemerintah yang dilakukan oleh Kelurahan Watang Bacukiki bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja  adalah salah satu langkah konkret dalam mencapai tujuan ini. Melalui program pemberdayaan masyarakat dengan fokus pada bantuan kepada UMKM, diharapkan dapat mempercepat perkembangan sektor UMKM di Kelurahan Watang Bacukiki. Dengan memberikan dukungan berupa barang produksi sesuai dengan usaha pelaku UMKM, diharapkan UMKM di wilayah ini dapat meningkatkan kapasitas produksinya serta meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan.Selain itu, program ini juga diinisiasi dengan tujuan untuk mengurangi tingkat kemiskinan di kelurahan tersebut, dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha kecil mereka sendiri. Dengan demikian, diharapkan akan terjadi peningkatan kesejahteraan dan penurunan tingkat kemiskinan di Kelurahan Watang Bacukiki.

Dalam konteks inilah, peneliti tertarik untuk melakukan studi kasus untuk mengkaji lebih dalam tentang  pemberdayaan masyarakat melalui program bantuan UMKM di Kelurahan Watang Bacukiki. Dalam laporan, peneliti  ini akan memberikan gambaran  tentang bagaimana program ini dilaksanakan dan berkontribusi pada pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Watang Bacukiki, Sulawesi Selatan. Selain itu, laporan ini akan mencermat hal-hal yang mempengaruhi atau tantangan dalam pelaksanaan program ini.

Identifikasi Masalah

Dari pendahuluan yang telah diuraikan, maka penulis merumuskan permasalan yaitu bagaimana pemberdayaan masyarakat melalui program bantuan UMKM dari kelurahan di wilayah Kelurahan Watang Bacukiki, Sulawesi Selatan.

Tinjauan Teori

1.      Teori Pemberdayaan Masyarakat

a.      Pengertian Pemberdayaan Masyarakat

Kata "pemberdayaan" berasal dari kata dasar "daya" yang memiliki arti "kekuatan" atau "kemampuan untuk melakukan sesuatu" dan merupakan terjemahan dari bahasa inggris yaitu “empowerment”. Pemberdayaan adalah upaya untuk memberikan atau meningkatkan kemampuan atau kekuatan kepada individu, kelompok, atau masyarakat agar dapat mengatasi masalah, mengambil keputusan, atau mengelola kehidupan mereka sendiri.

Pemberdayaan masyarakat adalah suatu proses di mana masyarakat diberi kepercayaan untuk menentukan jalannya pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan mereka sendiri (Adi, 2003:54). Menurut Sumodiningrat (2002), terdapat dua arah dalam pemberdayaan, yang pertama adalah pemberian wewenang, kekuasaan, dan kapasitas kepada masyarakat agar mereka menjadi lebih kuat. Sedangkan arah kedua lebih fokus pada motivasi dan dorongan yang menjadi pilihan individu dalam mengelola kehidupannya. Walaupun begitu, tujuan utama dari pemberdayaan adalah untuk meningkatkan kemandirian masyarakat sesuai dengan kemampuan dan keahlian masing-masing individu.

Pemberdayaan masyarakat, dalam pengertian konseptualnya, adalah upaya sosial dari warga dalam suatu komunitas untuk bersatu dalam perencanaan dan pelaksanaan tindakan bersama guna mengatasi masalah atau memenuhi kebutuhan sosial sesuai dengan kemampuan dan sumber daya yang. Dalam perspektif lain, pemberdayaan masyarakat diartikan sebagai sebuah konsep pembangunan ekonomi yang menggabungkan nilai-nilai sosial. Ide ini mencerminkan pendekatan baru dalam pembangunan yang menekankan pada fokus pada manusia, partisipasi, pemberdayaan, dan keberlanjutan[4].

Pemberdayaan masyarakat secara umum ditujukan untuk kelompok-kelompok masyarakat yang berada dalam situasi rentan dan lemah. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar setelah mengalami pemberdayaan, mereka akan memiliki kekuatan dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, termasuk sandang, pangan, dan papan. Selain itu, diharapkan bahwa masyarakat juga dapat mengakses sumber daya produktif yang dapat meningkatkan pendapatan mereka dan mendapatkan barang/jasa dengan kualitas yang baik. Dalam konteks ini, diinginkan agar masyarakat dapat aktif berpartisipasi dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan yang memengaruhi mereka[5]. Jadi, inti dari konsep pemberdayaan adalah memberikan atau meningkatkan daya atau kekuatan kepada orang atau kelompok tertentu sehingga mereka dapat hidup mandiri dan mengambil kontrol atas kehidupan mereka sendiri.

b.      Tujuan Pemberdayaan Masyarakat

Sebagai suatu proses sosial yang berjalan secara dinamis dengan melibatkan partisipasi aktif dan kerja sama yang efektif antara fasilitator, pemerintah, dan kelompok sasaran, dapat dijelaskan bahwa tujuan dari pemberdayaan masyarakat adalah menciptakan perubahan dalam aspek sosial dan ekonomi kehidupan kelompok lapisan bawah masyarakat. Hal ini bertujuan agar mereka memperoleh kekuatan dan keterampilan untuk mandiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan kata lain, kegiatan pemberdayaan masyarakat dilakukan secara terencana, terprogram, dan berkelanjutan dengan tujuan untuk[6]:

·      Menghadirkan ide-ide baru, tindakan, atau karya-karya manusia yang memiliki unsur inovatif dan belum pernah ada sebelumnya kepada kelompok yang menjadi target kegiatan.

·      Memberikan kemampuan dan mendukung masyarakat untuk melaksanakan aktivitas secara independen sesuai dengan situasi ekonomi dan sosial mereka.

·  Memperbaiki tingkat pendidikan dan pemahaman masyarakat terkait informasi tertentu, dengan harapan bahwa peningkatan pemahaman kelompok sasaran terhadap inovasi akan berpengaruh pada sikap dan perilaku mereka untuk dapat bekerja dengan lebih kreatif dan inovatif.

·    Jika ada bantuan modal untuk usaha, tujuannya adalah untuk mendorong kreativitas kelompok sasaran agar mereka dapat bekerja secara mandiri dan tidak tergantung pada bantuan orang lain.

·  Kegiatan pemberdayaan masyarakat bertujuan membangkitkan motivasi dengan memanfaatkan seluruh potensi yang dimiliki oleh masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan ini selalu mendapatkan bimbingan dan pengawasan dari tenaga fasilitator untuk memastikan tujuan utama dari kegiatan tersebut tercapai.

c.       Faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan Pemberdayaan Masyarakat

Terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi keberhasilan pemberdayaan masyarakat. Berikut adalah beberapa faktor utama yang perlu diperhatikan:

· Partisipasi Aktif Masyarakat. Keberhasilan pemberdayaan masyarakat sangat tergantung pada tingkat partisipasi aktif dari anggota masyarakat. Mereka perlu terlibat secara aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pemberdayaan.

·  Ketersediaan Sumber Daya seperti dana, tenaga ahli, infrastruktur, dan akses ke informasi merupakan faktor penting dalam memastikan keberhasilan pemberdayaan masyarakat. Tanpa dukungan sumber daya yang memadai, program pemberdayaan masyarakat mungkin sulit untuk dilaksanakan.

·     Pendidikan dan pengetahuan masyarakat merupakan faktor kunci dalam membangun kapasitas dan keterampilan yang diperlukan untuk mengambil peran aktif dalam program pemberdayaan.

·  Kemitraan dan Kolaborasi. Kerja sama dengan pihak-pihak eksternal seperti pemerintah, lembaga non-pemerintah, dan sektor swasta dapat memperluas jangkauan dan memperkuat efektivitas program pemberdayaan.

·    Pemimpin dan Fasilitator Komunitas yang Kuat. Keberadaan pemimpin atau fasilitator yang memahami kebutuhan dan aspirasi masyarakat dapat membantu memandu dan memobilisasi partisipasi aktif.

·     Keterlibatan Pemerintah Lokal. Dukungan dan keterlibatan pemerintah lokal sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang mendukung pemberdayaan masyarakat.

·         Fleksibilitas dan Responsif terhadap Perubahan. Program pemberdayaan masyarakat perlu dapat menyesuaikan diri dengan perubahan kondisi dan kebutuhan masyarakat untuk tetap relevan dan efektif.

Setiap konteks masyarakat memiliki karakteristik unik, oleh karena itu, strategi pemberdayaan masyarakat harus disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan lokal. Dengan memperhatikan faktor-faktor ini, diharapkan dapat meningkatkan kesempatan keberhasilan dalam upaya pemberdayaan masyarakat.

 

2.      Teori UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)

a.      Pengertian UMKM

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Istilah ini merujuk pada sektor usaha yang memiliki skala kecil hingga menengah, baik dari segi jumlah karyawan, omset, maupun aset yang dimilikinya. UMKM memainkan peran penting dalam perekonomian suatu negara, karena mereka menyumbang sebagian besar lapangan kerja dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Definisi UMKM telah diatur melalui UU No. 9 Tahun 1999, namun mengingat dinamika perkembangan yang semakin cepat, perubahan dilakukan melalui Undang-Undang No. 20 Pasal 1 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Oleh karena itu, definisi UMKM dapat diuraikan sebagai berikut[7]:

Usaha Mikro merupakan usaha yang merujuk pada bisnis produktif yang dimiliki oleh individu atau badan usaha perorangan, yang memenuhi syarat sebagai Usaha Mikro sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh individu atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang memenuhi kriteria sebagai Usaha Kecil sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang.

Usaha Menengah adalah aktivitas ekonomi produktif yang beroperasi secara independen, dilakukan oleh individu atau badan usaha yang tidak tergolong sebagai anak perusahaan atau cabang dari perusahaan yang dimiliki, dikendalikan, atau merupakan bagian dari Usaha Kecil atau Usaha Besar baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau pendapatan penjualan tahunan seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang ini.

UMKM) digolongkan berdasarkan jumlah aset dan omset yang dimiliki oleh suatu usaha. Berikut adalah kriteria klasifikasi UMKM berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008:

·         Usaha Mikro:

Aset Bersih: 50 Juta

Omset Tahunan: 300 Juta

·         Usaha Kecil:

Aset Bersih : 50 juta – 500 juta

Omset Tahunan: 300 juta – 2,5 miliar

·         Usaha Menengah:

Aset Bersih: 500 juta – 10 miliar

Omset Tahunan: 2,5 miliar – 50 miliar

b.      Pengembangan UMKM

Pengembangan merujuk pada proses atau upaya untuk meningkatkan atau memperluas sesuatu, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Hal ini dapat mencakup berbagai aspek, termasuk ekonomi, sosial, budaya, teknologi, atau infrastruktur. Pengembangan seringkali bertujuan untuk mencapai kemajuan, pertumbuhan, atau perbaikan dalam suatu bidang atau wilayah tertentu. Dalam konteks bisnis atau ekonomi, pengembangan juga dapat merujuk pada upaya untuk memperluas atau meningkatkan usaha atau proyek tertentu.

Pengembangan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) merujuk pada serangkaian upaya atau strategi untuk meningkatkan dan memperluas usaha-usaha kecil dan menengah. Tujuan pengembangan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah untuk meningkatkan kontribusi sektor UMKM terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Beberapa tujuan utama dari pengembangan UMKM meliputi:

·         Membantu menciptakan lapangan kerja baru atau mempertahankan pekerjaan yang sudah ada di tingkat lokal dan nasional.

·         Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pemilik UMKM serta masyarakat yang terlibat dalam kegiatan usaha tersebut.

·         UMKM seringkali memberikan kesempatan bagi individu atau kelompok yang kurang mampu untuk memperoleh penghasilan dan memperbaiki taraf hidup mereka.

·         Memperkuat daya saing UMKM baik di tingkat lokal maupun internasional melalui peningkatan kualitas produk atau jasa, pemasaran yang efektif, dan penerapan teknologi yang tepat.

·         Mendorong pertumbuhan UMKM dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan sosial antara kelompok masyarakat yang berbeda.

·         Memfasilitasi kewirausahaan dan memberikan kesempatan kepada individu untuk mengelola usaha mereka sendiri.

·         Melalui peningkatan pendapatan dan akses terhadap sumber daya ekonomi, UMKM dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitarnya.

Manfaat UMKM terhadap perekonomian nasional mencakup penciptaan lapangan kerja, kontribusi signifikan terhadap nilai produk domestik bruto, serta menjadi solusi yang efektif untuk mengatasi permasalahan ekonomi di kalangan masyarakat kelas menengah dan kecil. Di sisi lain, manfaat UMKM bagi perekonomian daerah meliputi peningkatan pendapatan, pemberdayaan khususnya terhadap perempuan, pengalaman berwirausaha, pengurangan tingkat pengangguran di daerah, mempererat rasa kebersamaan, pengembangan potensi masyarakat, memajukan usaha yang telah ada sebelumnya, serta menumbuhkan semangat untuk mencapai kemajuan. Sedangkan bagi pelaku UMKM sendiri, manfaatnya mencakup adanya dukungan finansial bersama, kemampuan untuk mengelola diri sendiri, kemampuan untuk mengubah kehidupan dan menggali potensi diri, pengalaman pribadi dan pengakuan terhadap usaha yang dilakukan, ketahanan terhadap tekanan, fokus yang lebih besar pada kebutuhan konsumen, kemampuan untuk beradaptasi dengan cepat, dan menjadi pionir dalam menggerakkan perekonomian masyarakat dengan cara yang inovatif dan fleksibel[8].

Metode

Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif yakni suatu metode penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan atau mendeskripsikan fenomena atau kejadian secara mendalam dan terinci. Pendekatan ini tidak hanya bertujuan untuk memahami "apa" yang terjadi, tetapi juga "bagaimana" dan "mengapa" fenomena tersebut terjadi. Dalam penelitian ini, peneliti mengumpulkan data berupa teks, atau rekaman suara dari partisipan atau situasi yang sedang diteliti. Data ini kemudian dianalisis secara mendalam untuk memahami konteks, makna, dan konstruksi sosial dari fenomena tersebut.

PEMBAHASAN

Pemberdayaan masyarakat melalui program bantuan UMKM adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas, kesejahteraan, dan kemandirian masyarakat di Kelurahan Watang Bacukiki  dengan berfokus pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Program ini dilakukan oleh Pemerintah lokal yakni Kelurahan Watang Bacukiki yang bekerja sama pihak Dinas Tenaga. Bantuan yang diberikan untuk UMKM untuk saat ini hanya berfokus pada bantuan berupa alat produksi yang sesuai usaha pelaku UMKM, dimana pihak Dinas Tenaga Kerja memberikan bantuan berupa barang kepada masyarakat yang membutuhkan untuk melaksanakan atau mengembangankan usaha mereka.

Implemetansi Program Bantuan UMKM

Dalam proses pengimplementasian program bantuan UMKM di Kelurahan Watang Bacukiki ada beberapa tahapan yang dilakukan sebelum pemberian bantuan UMKM kepada pelaku UMKM yakni sebagai berikut:

Identifikasi Kebutuhan

        Dalam identifikasi kebutuhan akan dicari tahu terkait apa yang dibutuhkan masyarakat untuk meningkatkan usaha mereka melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel) yang dihadiri  oleh ketua Rukun Tetangga (RT),  ketua Rukun Warga (RW), pihak/staff kelurahan Watang Bacukiki, pihak dari Kecamatan Bacukiki. Bagi pelaku UMKM dapat menyampaikan dan mengajukan kepada ketua RT terkait kegiatannya yang membutuhkan bantuan, jadi saat dilaksanakan musyawarah kelurahan RT dan RW akan mengajukan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk mendukung usaha mereka. Pendekatan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel) yang melibatkan berbagai pihak yang terkait dengan program ini adalah cara yang sangat efektif untuk mendengarkan dan mencatat kebutuhan masyarakat, terutama pelaku UMKM. Dengan demikian, keputusan dan program bantuan dapat lebih tepat sasaran.

Mengajuan Bantuan

Hasil musyawarah kelurahan selanjutkan di ajukan ke Dinas Tenaga Kerja Parepare melalui Pagu Wilayah, Pengajuan dilakukan berdasarkan kebutuhan yang telah di identifikasi termasuk jenis bantuan yang dibutuhkan. Tahap memastikan bahwa hasil Musyawarah Kelurahan (Muskel) terintegrasi ke dalam sistem formal pemerintah daerah. Dengan mengajukan hasil ke Dinas Tenaga Kerja Parepare melalui Pagu Wilayah, kelurahan Watang Bacukiki dapat memanfaatkan sumber daya dan dukungan dari lembaga resmi untuk memenuhi kebutuhan UMKM di Kelurahan Watang Bacukiki.

3.     Verifikasi Penerima Bantuan

Pada tahap ini pelaku UMKM yang bersangkutan akan diverifikasi oleh pihak Dinas Tenaga Kerja untuk mengetahui apakah pelaku UMKM ini benar benar melakukan sebuah usaha dan memerlukan bantuan alat produksi. Selain itu tahap verifikasi oleh pihak Dinas Tenaga Kerja sangat penting untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan akan tepat sasaran dan digunakan dengan benar oleh pelaku UMKM yang membutuhkannya.

4.      Implementasi Bantuan

Pada tahap ini bantuan akan disalurkan. Dinas Tenaga Kerja memberitahu pihak Kelurahan Watang Bacukiki bahwa barang bantuan sudah siap untuk disalurkan. Informasi ini mencakup tanggal, waktu, dan lokasi pengambilan. Kemudian  Pihak Kelurahan Watang Bacukiki memberitahu para penerima bantuan yang telah lolos verifikasi tentang jadwal dan lokasi pengambilan bantuan. Para penerima bantuan yang telah diinformasikan dapat datang ke lokasi yang telah ditentukan oleh Dinas Tenaga Kerja untuk mengambil barang bantuan. Mereka mengambil bantuan secara berkelompok.

5.      Pemantauan dan Evaluasi

Selama pelaksanaan program bantuan UMKM, dilakukan pemantauan terus-menerus dan evaluasi untuk memastikan bahwa program berjalan dengan bik dan memberikan dampak yang diharapkan.

Dampak Program Bantuan UMKM

Program bantuan Usaha  Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat memberikan dampak yang signifikan pada pemberdayaan masyarakat, terutama jika dilaksanakan dengan baik. Program bantuan UMKM di Kelurahan Watang Bacukiki memberikan beberapa dampak kepada Pelaku UMKM yakni sebagai berikut:

1.      Peningkatan Pendapatan

Program ini dapat membantu UMKM masyarakat Watang Bacukiki meningkatkan pendapatan mereka karena alat produksi tidak dibeli melainkan diberikan oleh pemerintah yang pada gilirannya dapat meningkatkan perekonomian dan taraf hidup masyarakat.

2.      Peningkatan Kapasitas Produksi:

Dengan adanya alat produksi baru atau diperbarui, UMKM dapat meningkatkan kapasitas produksi mereka. Hal ini memungkinkan mereka untuk memproduksi lebih banyak barang atau jasa dalam periode waktu yang lebih singkat.

3.      Peningkatan Kualitas Produk

Alat produksi yang modern atau lebih canggih dapat membantu UMKM meningkatkan kualitas produk atau jasa yang mereka hasilkan. Hal ini dapat meningkatkan kepuasan pelanggan dan reputasi usaha.

4.      Efisiensi Produksi

Alat produksi yang lebih baik dapat meningkatkan efisiensi operasional UMKM. Proses produksi menjadi lebih cepat dan kurang memakan waktu, mengurangi biaya produksi dan meningkatkan  keuntungan.

5.      Inovasi dan Kreativitas

Alat produksi yang canggih dapat memungkinkan UMKM untuk melakukan inovasi dalam proses produksi atau menciptakan produk baru. Hal ini dapat membantu mereka untuk tetap kompetitif di pasar.

6.      Penghematan Biaya Produksi

Alat produksi modern sering kali lebih efisien dalam penggunaan energi dan bahan baku. Ini dapat mengurangi biaya produksi jangka panjang dan meningkatkan profitabilitas UMKM.

7.      Dampak sosial

Program ini juga memiliki dampak positif pada komunitas secara keseluruhan dengan menciptakn rasa solidaritas dan kerja sama di antar pelaku UMKM.

Tantangan Pelaksanaan Program Bantuan UMKM

Dalam pemberdayaan masyarakat melalui program bantuan UMKM di Kelurahan Watang Bacukiki, terdapat tantangan dalam program bantuan UMKM yaitu Dana atau anggaran yang terbatas. Terkadang jumlah bantuan yang diterima tidak sesuai dengan jumlah yang diajukan. Dengan dana yang terbatas, seringkali sulit untuk mencakup semua UMKM yang membutuhkan bantuan atau untuk memberikan bantuan dalam skala yang diinginkan. Pemerintah akan memilih bantuan yang sangat dibutuhkan (prioritas) dan memiliki dampak besar terhadap pelaku UMKM dan komunitas secara keseluruhan. 

KESIMPULAN

Dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat di Kelurahan Watang Bacukiki, program bantuan UMKM yang telah dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja bekerja sama dengan pemerintah Kelurahan Watang Bacukiki  memiliki dampak positif yang signifikan. Melalui bantuan ini, sejumlah pelaku UMKM berhasil mendapatkan bantuan berupa barang atau alat-alat produksi, sehingga mampu meningkatkan produksi dan kualitas produk mereka. Selain itu, program ini juga mendorong kolaborasi antar pelaku UMKM dan memperkuat jaringan bisnis di wilayah tersebut.

Meskipun demikian, terdapat tantangan yang dihadapi dalam implementasi program ini. Adanya keterbatasan dana atau anggaran dari pihak Dinas Tenaga kerja sehingga jumlah bantuan yang diajukan terkadang tidak sesuai jumlah yang diinginkan. Oleh karena itu, Pemerintah akan memilih bantuan yang sangat dibutuhkan (prioritas) dan memiliki dampak besar terhadap pelaku UMKM dan komunitas secara keseluruhan.

Secara keseluruhan, program pemberdayaan masyarakat melalui bantuan UMKM di Kelurahan Watang Bacukiki telah membawa manfaat yang positif bagi para pelaku UMKM dan ekonomi lokal. Dengan adanya upaya berkelanjutan dan peningkatan akses terhadap pasar, diharapkan program ini dapat terus memberikan dampak yang berkelanjutan dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.



[1]Munawar Noor, ‘Pemberdayaan Masyarakat’, CIVIS: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 1.2 (2011).

[2]Kiki Endah, ‘Pemberdayaan Masyarakat: Menggali Potensi Lokal Desa’, Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 6.1 (2020), 135–43.

[3]Lila Bismala, Susi Handayani, and Dewi Andriany, Strategi Peningkatan Daya Saing Usaha Kecil Menengah (Lembaga Penelitian dan Penulisan Ilmiah AQLI, 2018).

[4]Muhammad Alhada Fuadilah Habib, ‘Kajian Teoritis Pemberdayaan Masyarakat Dan Ekonomi Kreatif’, Ar Rehla: Journal of Islamic Tourism, Halal Food, Islamic Traveling, and Creative Economy, 1.2 (2021), 82–110.

[5]Habib.

[6]Andi Haris, ‘Memahami Pendekatan Pemberdayaan Masyarakat’, Jupiter, 13.2 (2014).

[7]Yuli Rahmini Suci, ‘Perkembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil Dan Menengah) Di Indonesia’, Jurnal Ilmiah Cano Ekonomos, 6.1 (2017), 51–58.

[8]Sitti Hadjerah, ‘Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengembangan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) Di Kelurahan Watang Soreang Kota Parepare’ (IAIN Parepare, 2022). 

Tidak ada komentar