Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Postingan Populer

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header

//

Breaking News:

latest

Pemberdayaan Masyarakat Pelaku UMKM Melalui Pelatihan “PENA BERDIKARI TAHAP III” di Sulawesi

Penulis: Sahlul Fuad A. Nurul Mutmainnah, M.Si Suvinajayanti, M.I.Kom PENDAHULUAN Tujuan utama pekerjaan pengembangan UMKM adalah mengatas...

Penulis:

Sahlul Fuad

A. Nurul Mutmainnah, M.Si

Suvinajayanti, M.I.Kom


PENDAHULUAN

Tujuan utama pekerjaan pengembangan UMKM adalah mengatasi kemiskinan dan marginalisasi di masyarakat, serta berkontribusi pada produktivitas tenaga kerja dan eksporisasi, serta membuat pertanian dan perdesaan menjadi prioritas nasional. Dalam konteks ini, pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM) ditekankan. Memberikan kontribusi yang berarti untuk pengembangan produktivitas. Fenomena yang paling umum dalam implementasi perusahaan mikro, kecil dan menengah Indonesia (UMKM) adalah tingkat produktivitas tinggi, margin keuntungan tinggi, dan kualitas produk yang tinggi. Meskipun UMKM diakui sebagai kekurangan tenaga kerja bagi mayoritas pekerja Indonesia, kontribusinya terhadap output nasional diklasifikasikan sebagai relatif rendah.

 Hal ini disebabkan oleh UMKM, khususnya perusahaan mikro dan kecil yang secara historis memiliki pendapatan karyawan yang tinggi dan tingkat produktivitas yang relatif tinggi.Di sisi lain, upaya harus dilakukan untuk menyesuaikan etika kerja dengan setiap tingkat produktivitas. Namun, Semakin tinggi tingkat produktivitas, semakin tinggi kondisi relatif hasil yang menunjukkan sektor produktivitas kecil dan menengah yang kinerja buruk jika dibandingkan dengan bisnis yang lebih besar.

Salah satu penyebab utama penurunan produktivitas adalah tingkat kemajuan teknologi dan tingkat ketajaman bisnis yang relatif rendah di antara karyawan UMKM. Sampai saat ini, tidak banyak inisiatif pengembangan UMKM yang telah menghasilkan hasil yang signifikan mengenai pertumbuhan tenaga kerja UMKM, yang pada gilirannya telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi global dan meningkatkan standar hidup kita dibandingkan dengan negara berkembang seperti Malaysia. Karena itu, UMKM menghadapi tantangan bukan dari ukuran kecil tetapi dari tingkat produktivitas yang tinggi. Mempercepat produktivitas UMKM akan berdampak negatif pada rakyat sejahteraan karena UMKM adalah tempat di mana banyak orang pergi untuk melindungi barang-barang pribadi mereka[1].

Salah satu alternatif untuk meningkatkan produktivitas UMKM adalah memodernisasi sistem bisnis dan menerapkan pendekatan sistemik terhadap bijak, yang akan memberikan agen penghematan yang lebih kuat untuk meningkatkan rasio harian wilayah. Menurut UUD 1945, penjelasan lebih lanjut diberikan oleh TAP MPR No.XVI/MPR-RI/1998 mengenai Kebijakan Ekonomi dalam konteks Mikro, Kecil, dan Usaha menengah, sebagai bagian dari ekonomi integral masyarakat umum yang memiliki kemampuan, keinginan, dan potensi untuk membentuk ekonomi nasional yang semakin stabil, dinamis, dan inklusif[2]. Utilasi Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah penopang ekonomi yang paling besar dalam perekonomian Indonesia.

 Perkembangan ekonomi Indonesia pada masa krisis dan menjadi penggerak dari pertumbuhan ekonomi pasca krisis. Sebagai salah satu industri yang paling berkontribusi terhadap pembangunan nasional, UMKM mampu menciptakan peluang kerja yang relatif jangka panjang bagi karyawan, sehingga mengurangi jumlah kejahatan di Indonesia.Ada beberapa masalah dengan aspek pemasaran UMKM, seperti rendahnya penyesuaian pasar, yang tidak sangat baik dalam persaingan kompleks, dan infrastruktur pemasaran yang agak tidak memadai. Penguasaan terhadap pasar merupakan prasyarat untuk menumbuhkan daya saing UMKM untuk menghadapi mekanisme pasar yang sertai kompetitif dan kompleks.

Dalam era globalisasi dan peraturan bisnis yang semakin ketat ini, satu keterampilan atau mode operasi yang diperlukan UMKM untuk terus beroperasi adalah sumber daya yang berkualitas tinggi. Sampai saat ini, banyak pengamat telah mencatat bahwa kualitas penjual UMKM  ini umumnya tidak setara dengan provinsi Sulawesi. Ini berarti ketika datang memenuhi standar dan kualitas produk seperti yang diinginkan oleh pembeli atau penjual, tidak semua penjual UMKM dapat memenuhi standar tersebut.

Di berbagai wilayah, sebagian besar peserta UMKM memiliki sedikit atau tidak ada mode ekonomi, tetapi mode sosial yang cukup kuat. Selain itu, para pelaku UMKM masih belum ada ketrampilan yang dibutuhkan untuk mendukung inovasi produk dan keterampilan yang dapat diandalkan untuk menghasilkan produk yang benar-benar berkualitas dan terstandarisasi.

Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan keterampilan para pelaku UMKM Dinas Kementrian Sosial Republik Indonesia melaksanakan pemberdayaan masyarakat pelaku UMKM “PENA BERDIKARI TAHAPPENA BERDIKARI TAHAP III” di Sulawesi. Tujuan pemberian ilmu, motivasi dan pelatihan ketrampilan bagi masyarakat di sekitar daerah ini, selain menyediakan masyarakat dengan alat-alat yang diperlukan untuk mengembangkan UMKM, juga untuk meningkatkan kesadaran tentang etika bisnis dan kadang mengurangi jumlah kasus miskin dan pengangguran.

 

Identifikasi Masalah

            Dari pendahuluan bagaimana peran Dinas Kementrian Sosial Republik Indonesia dalam pemberdayaan masyarakat pelaku UMKM melalui program “PENA BERDIKARI TAHAPPENA BERDIKARI TAHAP III” di Sulawesi.

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan teknik pengamatan.  Penelitian kualitatif deskriptif memfokuskan perhatian pada proses pengumpulan dan analisis data kualitatif, seperti wawancara, observasi partisipatif, analisis dokumen, atau studi kasus.  Dengan metode penelitian ini penulis bertujuan untuk menggambarkan, menjelaskan, dan memahami fenomena yang diteliti dan  menggali makna.

 

PEMBAHASAN

A.  Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

            Secara konseptual empowerment, juga dikenal sebagai pemberkuasaan atau pemberdayaan, berasal dari kata "kekuatan" (kekuasaan atau keberdayaan).Pemberdayaan memiliki konsep yang bermakna, sebagaimana sebuah proses perubahan. Dengan kata lain, kemungkinan bahwa proses pemberdayaan akan terjadi tergantung pada dua faktor: (pertama), bahwa kekuasaan dapat berubah. Jika situasi tidak membaik, pemberdayaan mungkin tidak akan terjadi. (Kedua) bahwa kekuasaan tidak selalu diperlukan. Konsep ini menekankan non-statistical, bahkan dinamis, memperoleh pengetahuan[3]. Pemberdayaan sebagai proses yang bertujuan untuk mengembangkan, mengatur diri, menswadayakan, dan memperkuat posisi kelas bawah terhadap keterbatasan setiap industri dan sektor kehidupan.

       Menurut etimologi, kata "pemberdayaan" berasal dari kata "daya", yang berarti kekuatan atau kapasitas. Sebagai hasil dari pemahaman ini, pemberdayaan dapat dilihat sebagai semacam bantuan diri, atau sebagai cara untuk mendapatkan daya, kemampuan, atau daya, serta cara untuk mentransfer dana dari organisasi dengan sumber daya keuangan yang lemah atau tidak ada ke organisasi yang memiliki sumber daya finansial yang kuat.

            Pemberdayaan mengacu pada kemampuan orang, terutama kelompok-kelompok yang rentan, untuk memiliki kekuatan atau kemampuan untuk (a) memenuhi kebutuhan dasar mereka sehingga mereka memiliki kebebasan, dalam arti bahwa mereka tidak hanya bebas untuk mengekspresikan pendapat mereka, tetapi juga bebas dari kelaparan, kebodohan, rasa sakit; (b) akses ke sumber daya produktif yang memungkinkan mereka untuk meningkatkan pendapat mereka dan memperoleh barang dan jasa yang mereka miliki; (c) Berpartisipasi dalam proses konstruksi dan menangani masalah yang mempengaruhi mereka secara negatif.

B         B.  Prinsip Pemberdayaan Usaha Mikro dan Menengah (UMKM)

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008, prinsip-prinsip pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) adalah sebagai berikut:

a). pembentukan pemahaman bersama, kerjasama, dan kerja sama tim antara Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk terlibat dalam bisnis langsung dengan masyarakat;

 b). implementasi kebijakan publik yang transparan, bertanggung jawab, dan kooperatif;

c). memperluas bisnis berdasarkan potensi regional dan orientasi pasar sesuai dengan kemampuan mikro, kecil dan menengah perusahaan (UMKM);

d). meningkatkan ukuran operasi sehari-hari perusahaan; dan

 e). melakukan penelitian, eksekusi, dan manajemen dengan cara yang etis[4].

C. Tujuan PemberdayaanUsaha Mikro dan Menengah (UMKM)

     Berdasarkan Pasal 5 Peraturan No. 20 Tahun 2008, tujuan transisi mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan cara ekonomi adalah sebagai berikut:

a. mempromosikan perekonomian nasional yang stabil, dinamis dan inklusif;

b. meningkatkan dan memperkuat kemampuan mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk menjadi bisnis independen dan fleksibel; dan

c. meningkatkan peran UMKM dalam pengembangan regional, penegakan kontrak kerja, pertumbuhan upah, pengembangan ekonomi, dan pengembangan rakyat dari kemiskinan[5].

 

D. Manfaat Usaha Mikro dan Menengah (UMKM)

            Manfaat mikro, kecil dan menengah (UMKM) melampaui pertumbuhan kota-kota besar dan mencakup pertumbuhan ekonomi daerah pedesaan. Berikut adalah beberapa manfaat penting untuk mikro, kecil dan menengah bisnis (UMKM):

a). Mikro, kecil, dan menengah (UMKM) beroperasi dalam menyediakan masyarakat umum dengan bantuan ekonomi yang komprehensif, termasuk pertumbuhan populasi dan distribusi pendapatan, mempromosikan pembangunan ekonomi, dan mendukung stabilitas nasional.

b) Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) juga secara signifikan membantu negara/pemerintah dalam mengembangkan unit kerja baru; melalui penggunaan undang-undang kerja baru, UMKM juga mengembangkan Unit Kerja baru yang dapat meningkatkan pendapatan rumah tangga dan mengurangi pengangguran.

c) Secara umum, perusahaan kecil, mikro, kecil dan menengah (UMKM) memiliki fleksibilitas yang kurang dibandingkan dengan perusahaan yang lebih besar. Oleh karena itu, mikro, kecil, dan menengah bisnis perlu memperhatikan informasi yang akurat agar ada hubungan bisnis yang ada antara operator micro, small, dan medium-sized enterprises (UMKM) dan operasi sehari-hari bisnis, yaitu jaringan.

d). Pendapatan ketimpangan distribusi, tingkat kemiskinan, proses pembangunan yang tidak merata antarah pedesaan dan perkotaan, serta masalah urbanisasi berkait dengan berbagai masalah ekonomi sosial dalam negeri Indonesia. Perusahaan mikro, kecil dan menengah (UMKM) diharapkan memberikan kontribusi positif dan signifikan terhadap proses pemecahan masalah yang dijelaskan di atas.

            Dalam penelitian ini peran Dinas Kementrian Sosial Republik Indonesia dalam pemberdayaan masyarakat pelaku UMKM melalui program “PENA BERDIKARI TAHAPPENA BERDIKARI TAHAP III” di Sulawesi. Program ini membatu masyarakat dalam pengembangan sumber daya manusia dalam proses pengembangan UMKM. Progam ini di usung oleh Kementrian sosial RI untuk membantu pelaku UMKM memberikan fasilitas dan memberikan pelatihan khusus bagi UMKM dalam pengembangan usahanya.

             Program ini dijalankan dengan mencari data pelaku UMKM kemudian melakukan pelatihan secara online, dalam pelatihan online tersebut diwajibkan untuk peserta UMKM untuk mengikuti kegiatan dengan rentan waktu 4 hari. Membantu pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya. Para pelaku UMKM juga diberikan bantuan khusus dengan melihat apa yang mereka butuhkan dalam pengembangan usahanya. Memberikan fasilitas tergantung dengan apa usaha yang mereka jalankan. Kemudian dari pelatihan tersebut Kementrian Sosial akan melakukan pengecekan kurang lebih 6 bulan sekali.

 

KESIMPULAN

            Berdasarkan penelitian di atas, dapat disimpulkan bahwa peran Dinas Kementrian Sosial Republik Indonesia dalam pemberdayaan masyarakat pelaku UMKM melalui program “PENA BERDIKARI TAHAPPENA BERDIKARI TAHAP III” di Sulawesi, sangat berpengaruh dalam pemberdayaan UMKM bagi masyarakat Sulawesi, dengan memberikan bantuan berupa properti, bahan, dan kebutuhan untuk pelaku UMKM. Pemberdayaan berasal dari kata "kekuatan" (kekuasaan atau keberdayaan).Pemberdayaan memiliki konsep yang bermakna, sebagaimana sebuah proses perubahan. Seperti yang di bangun Dinas Kementrian Soial memberikan pelatihan kepada peserta UMKM untuk merubah dan memberikan terobosan baru untuk UMKM.

            Pemberdayaan sebagai proses yang bertujuan untuk mengembangkan, mengatur diri, menswadayakan, dan memperkuat posisi kelas bawah terhadap keterbatasan setiap industri dan sektor kehidupan. Dengan berlandaskan prinsip pembentukan pemahaman bersama, kerjasama, dan kerja sama tim antara Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk terlibat dalam bisnis langsung dengan masyarakat.

            Dinas Kementrian Sosial RI membantu dengan memberi pemahaman kepada peserta UMKM. Dengan tujuan meningkatkan peran UMKM dalam pengembangan regional, penegakan kontrak kerja, pertumbuhan upah, pengembangan ekonomi, dan pengembangan rakyat dari kemiskinan. Dengan mengontrol perkembangan pelatihan UMKM. Memberikan fasilitas tergantung dengan apa usaha yang mereka jalankan. Kemudian dari pelatihan tersebut Kementrian Sosial akan melakukan pengecekan kurang lebih 6 bulan sekali.



[1]Maya Widyana Dewi and others, ‘Pelatihan Kewirausahaan Bagi Pelaku Umkm Di Kecamatan Tasikmadu Karanganyar’, Budimas : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4.1 (2022), 26–31 <https://doi.org/10.29040/budimas.v4i1.4304>.

[2]Yuli Rahmini Suci, ‘Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah’, UU No. 20 Tahun 2008, 1, 2008, 1–31.

[3]Edi Suharto, ‘Membangun Masyarakat, Memberdayakan Rakyat: Kajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial Dan Pekerja Sosial, (Bandung: Pt Refika Aditama,2017), Hal.57 17’, 2017, 17 <http://repo.iain-tulungagung.ac.id/11062/5/BAB II.pdf>.

[4]Yuli Rahmini Suci.

[5]Yuli Rahmini Suci. 






Tidak ada komentar