Penulis: Sahlul Fuad A. Nurul Mutmainnah, M.Si Suvinajayanti, M.I.Kom PENDAHULUAN Tujuan utama pekerjaan pengembangan UMKM adalah mengatas...
Penulis:
Sahlul Fuad
A. Nurul Mutmainnah, M.Si
Suvinajayanti, M.I.Kom
Tujuan utama pekerjaan pengembangan
UMKM adalah mengatasi kemiskinan dan marginalisasi di masyarakat, serta
berkontribusi pada produktivitas tenaga kerja dan eksporisasi, serta membuat
pertanian dan perdesaan menjadi prioritas nasional. Dalam konteks ini,
pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM) ditekankan. Memberikan kontribusi
yang berarti untuk pengembangan produktivitas. Fenomena yang paling umum dalam
implementasi perusahaan mikro, kecil dan menengah Indonesia (UMKM) adalah
tingkat produktivitas tinggi, margin keuntungan tinggi, dan kualitas produk
yang tinggi. Meskipun UMKM diakui sebagai kekurangan tenaga kerja bagi
mayoritas pekerja Indonesia, kontribusinya terhadap output nasional
diklasifikasikan sebagai relatif rendah.
Hal ini disebabkan oleh UMKM, khususnya
perusahaan mikro dan kecil yang secara historis memiliki pendapatan karyawan
yang tinggi dan tingkat produktivitas yang relatif tinggi.Di sisi lain, upaya
harus dilakukan untuk menyesuaikan etika kerja dengan setiap tingkat
produktivitas. Namun, Semakin tinggi tingkat produktivitas, semakin tinggi
kondisi relatif hasil yang menunjukkan sektor produktivitas kecil dan menengah
yang kinerja buruk jika dibandingkan dengan bisnis yang lebih besar.
Salah satu penyebab utama penurunan
produktivitas adalah tingkat kemajuan teknologi dan tingkat ketajaman bisnis
yang relatif rendah di antara karyawan UMKM. Sampai saat ini, tidak banyak
inisiatif pengembangan UMKM yang telah menghasilkan hasil yang signifikan
mengenai pertumbuhan tenaga kerja UMKM, yang pada gilirannya telah
berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi global dan meningkatkan standar
hidup kita dibandingkan dengan negara berkembang seperti Malaysia. Karena itu,
UMKM menghadapi tantangan bukan dari ukuran kecil tetapi dari tingkat
produktivitas yang tinggi. Mempercepat produktivitas UMKM akan berdampak
negatif pada rakyat sejahteraan karena UMKM adalah tempat di mana banyak orang
pergi untuk melindungi barang-barang pribadi mereka[1].
Salah satu alternatif untuk
meningkatkan produktivitas UMKM adalah memodernisasi sistem bisnis dan
menerapkan pendekatan sistemik terhadap bijak, yang akan memberikan agen
penghematan yang lebih kuat untuk meningkatkan rasio harian wilayah. Menurut
UUD 1945, penjelasan lebih lanjut diberikan oleh TAP MPR No.XVI/MPR-RI/1998
mengenai Kebijakan Ekonomi dalam konteks Mikro, Kecil, dan Usaha menengah, sebagai
bagian dari ekonomi integral masyarakat umum yang memiliki kemampuan,
keinginan, dan potensi untuk membentuk ekonomi nasional yang semakin stabil,
dinamis, dan inklusif[2].
Utilasi Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah penopang ekonomi yang paling
besar dalam perekonomian Indonesia.
Perkembangan ekonomi Indonesia pada masa
krisis dan menjadi penggerak dari pertumbuhan ekonomi pasca krisis. Sebagai
salah satu industri yang paling berkontribusi terhadap pembangunan nasional,
UMKM mampu menciptakan peluang kerja yang relatif jangka panjang bagi karyawan,
sehingga mengurangi jumlah kejahatan di Indonesia.Ada beberapa masalah dengan
aspek pemasaran UMKM, seperti rendahnya penyesuaian pasar, yang tidak sangat
baik dalam persaingan kompleks, dan infrastruktur pemasaran yang agak tidak
memadai. Penguasaan terhadap pasar merupakan prasyarat untuk menumbuhkan daya
saing UMKM untuk menghadapi mekanisme pasar yang sertai kompetitif dan
kompleks.
Dalam era globalisasi dan peraturan
bisnis yang semakin ketat ini, satu keterampilan atau mode operasi yang
diperlukan UMKM untuk terus beroperasi adalah sumber daya yang berkualitas
tinggi. Sampai saat ini, banyak pengamat telah mencatat bahwa kualitas penjual
UMKM ini umumnya tidak setara dengan
provinsi Sulawesi. Ini berarti ketika datang memenuhi standar dan kualitas
produk seperti yang diinginkan oleh pembeli atau penjual, tidak semua penjual
UMKM dapat memenuhi standar tersebut.
Di berbagai wilayah, sebagian besar
peserta UMKM memiliki sedikit atau tidak ada mode ekonomi, tetapi mode sosial
yang cukup kuat. Selain itu, para pelaku UMKM masih belum ada ketrampilan yang
dibutuhkan untuk mendukung inovasi produk dan keterampilan yang dapat
diandalkan untuk menghasilkan produk yang benar-benar berkualitas dan
terstandarisasi.
Dalam rangka meningkatkan kemampuan
dan keterampilan para pelaku UMKM Dinas Kementrian Sosial Republik Indonesia
melaksanakan pemberdayaan masyarakat pelaku UMKM “PENA BERDIKARI TAHAPPENA
BERDIKARI TAHAP III” di Sulawesi. Tujuan pemberian ilmu, motivasi dan pelatihan
ketrampilan bagi masyarakat di sekitar daerah ini, selain menyediakan
masyarakat dengan alat-alat yang diperlukan untuk mengembangkan UMKM, juga
untuk meningkatkan kesadaran tentang etika bisnis dan kadang mengurangi jumlah
kasus miskin dan pengangguran.
Identifikasi
Masalah
Dari
pendahuluan bagaimana peran Dinas Kementrian Sosial Republik Indonesia dalam
pemberdayaan masyarakat pelaku UMKM melalui program “PENA BERDIKARI TAHAPPENA
BERDIKARI TAHAP III” di Sulawesi.
Metode
Penelitian
Penelitian ini menggunakan
penelitian kualitatif dengan teknik pengamatan.
Penelitian kualitatif deskriptif memfokuskan perhatian pada proses
pengumpulan dan analisis data kualitatif, seperti wawancara, observasi partisipatif,
analisis dokumen, atau studi kasus.
Dengan metode penelitian ini penulis bertujuan untuk menggambarkan,
menjelaskan, dan memahami fenomena yang diteliti dan menggali makna.
PEMBAHASAN
A. Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM)
Secara konseptual empowerment, juga
dikenal sebagai pemberkuasaan atau pemberdayaan, berasal dari kata
"kekuatan" (kekuasaan atau keberdayaan).Pemberdayaan memiliki konsep
yang bermakna, sebagaimana sebuah proses perubahan. Dengan kata lain,
kemungkinan bahwa proses pemberdayaan akan terjadi tergantung pada dua faktor:
(pertama), bahwa kekuasaan dapat berubah. Jika situasi tidak membaik,
pemberdayaan mungkin tidak akan terjadi. (Kedua) bahwa kekuasaan tidak selalu
diperlukan. Konsep ini menekankan non-statistical, bahkan dinamis, memperoleh
pengetahuan[3].
Pemberdayaan sebagai proses yang bertujuan untuk mengembangkan, mengatur diri,
menswadayakan, dan memperkuat posisi kelas bawah terhadap keterbatasan setiap
industri dan sektor kehidupan.
Menurut
etimologi, kata "pemberdayaan" berasal dari kata "daya",
yang berarti kekuatan atau kapasitas. Sebagai hasil dari pemahaman ini,
pemberdayaan dapat dilihat sebagai semacam bantuan diri, atau sebagai cara
untuk mendapatkan daya, kemampuan, atau daya, serta cara untuk mentransfer dana
dari organisasi dengan sumber daya keuangan yang lemah atau tidak ada ke
organisasi yang memiliki sumber daya finansial yang kuat.
Pemberdayaan mengacu pada kemampuan orang, terutama kelompok-kelompok yang rentan, untuk memiliki kekuatan atau kemampuan untuk (a) memenuhi kebutuhan dasar mereka sehingga mereka memiliki kebebasan, dalam arti bahwa mereka tidak hanya bebas untuk mengekspresikan pendapat mereka, tetapi juga bebas dari kelaparan, kebodohan, rasa sakit; (b) akses ke sumber daya produktif yang memungkinkan mereka untuk meningkatkan pendapat mereka dan memperoleh barang dan jasa yang mereka miliki; (c) Berpartisipasi dalam proses konstruksi dan menangani masalah yang mempengaruhi mereka secara negatif.
B B. Prinsip Pemberdayaan Usaha Mikro
dan Menengah (UMKM)
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang No. 20
Tahun 2008, prinsip-prinsip pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)
adalah sebagai berikut:
a).
pembentukan pemahaman bersama, kerjasama, dan kerja sama tim antara Usaha Mikro
Kecil dan Menengah (UMKM) untuk terlibat dalam bisnis langsung dengan
masyarakat;
b). implementasi kebijakan publik yang
transparan, bertanggung jawab, dan kooperatif;
c).
memperluas bisnis berdasarkan potensi regional dan orientasi pasar sesuai
dengan kemampuan mikro, kecil dan menengah perusahaan (UMKM);
d).
meningkatkan ukuran operasi sehari-hari perusahaan; dan
e). melakukan penelitian, eksekusi, dan manajemen dengan cara yang etis[4].
C.
Tujuan PemberdayaanUsaha Mikro dan Menengah (UMKM)
Berdasarkan
Pasal 5 Peraturan No. 20 Tahun 2008, tujuan transisi mikro, kecil dan menengah
(UMKM) dengan cara ekonomi adalah sebagai berikut:
a. mempromosikan perekonomian
nasional yang stabil, dinamis dan inklusif;
b. meningkatkan dan memperkuat
kemampuan mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk menjadi bisnis independen dan
fleksibel; dan
c. meningkatkan peran UMKM dalam
pengembangan regional, penegakan kontrak kerja, pertumbuhan upah, pengembangan
ekonomi, dan pengembangan rakyat dari kemiskinan[5].
D.
Manfaat Usaha Mikro dan Menengah (UMKM)
Manfaat
mikro, kecil dan menengah (UMKM) melampaui pertumbuhan kota-kota besar dan
mencakup pertumbuhan ekonomi daerah pedesaan. Berikut adalah beberapa manfaat
penting untuk mikro, kecil dan menengah bisnis (UMKM):
a). Mikro, kecil, dan menengah
(UMKM) beroperasi dalam menyediakan masyarakat umum dengan bantuan ekonomi yang
komprehensif, termasuk pertumbuhan populasi dan distribusi pendapatan,
mempromosikan pembangunan ekonomi, dan mendukung stabilitas nasional.
b) Usaha mikro, kecil dan menengah
(UMKM) juga secara signifikan membantu negara/pemerintah dalam mengembangkan
unit kerja baru; melalui penggunaan undang-undang kerja baru, UMKM juga
mengembangkan Unit Kerja baru yang dapat meningkatkan pendapatan rumah tangga
dan mengurangi pengangguran.
c) Secara umum, perusahaan kecil,
mikro, kecil dan menengah (UMKM) memiliki fleksibilitas yang kurang
dibandingkan dengan perusahaan yang lebih besar. Oleh karena itu, mikro, kecil,
dan menengah bisnis perlu memperhatikan informasi yang akurat agar ada hubungan
bisnis yang ada antara operator micro, small, dan medium-sized enterprises
(UMKM) dan operasi sehari-hari bisnis, yaitu jaringan.
d). Pendapatan ketimpangan
distribusi, tingkat kemiskinan, proses pembangunan yang tidak merata antarah
pedesaan dan perkotaan, serta masalah urbanisasi berkait dengan berbagai
masalah ekonomi sosial dalam negeri Indonesia. Perusahaan mikro, kecil dan
menengah (UMKM) diharapkan memberikan kontribusi positif dan signifikan
terhadap proses pemecahan masalah yang dijelaskan di atas.
Dalam
penelitian ini peran Dinas Kementrian Sosial Republik Indonesia dalam
pemberdayaan masyarakat pelaku UMKM melalui program “PENA BERDIKARI TAHAPPENA
BERDIKARI TAHAP III” di Sulawesi. Program ini membatu masyarakat dalam
pengembangan sumber daya manusia dalam proses pengembangan UMKM. Progam ini di
usung oleh Kementrian sosial RI untuk membantu pelaku UMKM memberikan fasilitas
dan memberikan pelatihan khusus bagi UMKM dalam pengembangan usahanya.
Program ini dijalankan dengan mencari data
pelaku UMKM kemudian melakukan pelatihan secara online, dalam pelatihan online
tersebut diwajibkan untuk peserta UMKM untuk mengikuti kegiatan dengan rentan
waktu 4 hari. Membantu pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya. Para pelaku
UMKM juga diberikan bantuan khusus dengan melihat apa yang mereka butuhkan
dalam pengembangan usahanya. Memberikan fasilitas tergantung dengan apa usaha
yang mereka jalankan. Kemudian dari pelatihan tersebut Kementrian Sosial akan
melakukan pengecekan kurang lebih 6 bulan sekali.
KESIMPULAN
Berdasarkan
penelitian di atas, dapat disimpulkan bahwa peran Dinas Kementrian Sosial
Republik Indonesia dalam pemberdayaan masyarakat pelaku UMKM melalui program
“PENA BERDIKARI TAHAPPENA BERDIKARI TAHAP III” di Sulawesi, sangat berpengaruh
dalam pemberdayaan UMKM bagi masyarakat Sulawesi, dengan memberikan bantuan
berupa properti, bahan, dan kebutuhan untuk pelaku UMKM. Pemberdayaan berasal
dari kata "kekuatan" (kekuasaan atau keberdayaan).Pemberdayaan
memiliki konsep yang bermakna, sebagaimana sebuah proses perubahan. Seperti
yang di bangun Dinas Kementrian Soial memberikan pelatihan kepada peserta UMKM
untuk merubah dan memberikan terobosan baru untuk UMKM.
Pemberdayaan
sebagai proses yang bertujuan untuk mengembangkan, mengatur diri, menswadayakan,
dan memperkuat posisi kelas bawah terhadap keterbatasan setiap industri dan
sektor kehidupan. Dengan berlandaskan prinsip pembentukan pemahaman bersama,
kerjasama, dan kerja sama tim antara Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
untuk terlibat dalam bisnis langsung dengan masyarakat.
Dinas
Kementrian Sosial RI membantu dengan memberi pemahaman kepada peserta UMKM.
Dengan tujuan meningkatkan peran UMKM dalam pengembangan regional, penegakan
kontrak kerja, pertumbuhan upah, pengembangan ekonomi, dan pengembangan rakyat
dari kemiskinan. Dengan mengontrol perkembangan pelatihan UMKM. Memberikan
fasilitas tergantung dengan apa usaha yang mereka jalankan. Kemudian dari
pelatihan tersebut Kementrian Sosial akan melakukan pengecekan kurang lebih 6
bulan sekali.
[1]Maya Widyana Dewi and others, ‘Pelatihan Kewirausahaan Bagi Pelaku Umkm Di Kecamatan Tasikmadu Karanganyar’, Budimas : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4.1 (2022), 26–31 <https://doi.org/10.29040/budimas.v4i1.4304>.
[2]Yuli Rahmini Suci, ‘Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah’, UU No. 20 Tahun 2008, 1, 2008, 1–31.
[3]Edi Suharto, ‘Membangun Masyarakat, Memberdayakan Rakyat: Kajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial Dan Pekerja Sosial, (Bandung: Pt Refika Aditama,2017), Hal.57 17’, 2017, 17 <http://repo.iain-tulungagung.ac.id/11062/5/BAB II.pdf>.
[4]Yuli Rahmini Suci.
[5]Yuli Rahmini Suci.
Tidak ada komentar