Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Postingan Populer

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header

//

Breaking News:

latest

IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN PANGAN NON TUNAI DI KELURAHAN WATANG BACUKIKI

Penulis: Rismayanti A. Nurul Mutmainnah, M.Si Ayunintya Eka Wardani, M.Kes PENDAHULUAN             Makanan adalah salah satu kebutuhan pok...

Penulis:

Rismayanti

A. Nurul Mutmainnah, M.Si

Ayunintya Eka Wardani, M.Kes


PENDAHULUAN

            Makanan adalah salah satu kebutuhan pokok manusia yang harus dipenuhi untuk memastikan kelangsungan hidup. Kepuasan kebutuhan pangan dapat dicapai melalui upaya negara atau masyarakat dalam menciptakan ketersediaan, distribusi, dan akses yang mudah terhadap makanan. Kebutuhan akan makanan terus bertambah seiring dengan perkembangan populasi dan peningkatan kualitas hidup. Indonesia memiliki sumber daya yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan makanan penduduknya.

            Hak untuk memperoleh pangan dianggap sebagai hak asasi manusia yang mendasar, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 27 ayat 2 konstitusi tahun 1945, yang menjamin bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang sesuai dan penghidupan yang sesuai dengan martabat manusia. ketika membahas penyediaan pangan untuk penduduk, diperlukan diversifikasi dalam konsumsi pangan. Hal ini dilakukan untuk mengelola dan mengatur pola makan masyarakat agar memenuhi kebutuhan nutrisi mereka. Selain itu, pemerintah juga harus berupaya untuk mencapai ketahanan pangan demi kesejahteraan berkelanjutan masyarakat. untuk mencapai ketahanan pangan, maka sangat penting bahwa kebutuhan nutrisi seluruh penduduk terpenuhi dengan memadai, terjangkau secara ekonomis, dan didistribusikan dengan efisien.

            Dalam konteks kewenangan, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan layanan pangan sangat penting. Dalam menjalankan tugas pemerintah daerah di sektor pangan, perlu adanya penekanan pada prioritas yang memungkinkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Pembagian kewenangan di sektor pangan dirancang untuk memastikan bahwa layanan pangan dapat mencapai semua wilayah yang membutuhkan, serta menciptakan organisasi yang efisien dan efektif.

            Pemerintah adalah sebuah lembaga dengan kewenangan administrative yang bertujuan untuk mempercepat pencapaian kesejahteraan masyarakat. Salah satu inisiatif yang diinisiasi oleh pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pokok adalah Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). BPNT juga dikenal sebagai Non Cash Food Assistance Program di beberapa negara. fokus utama BPNT adalah untuk membentuk sistem perlindungan sosial dan memberdayakan masyarakat miskin.

            Untuk meningkatkan evektivitas dan akurasi program, Rastra diperintahkan untuk berubah dari pola subsidi menjadi pola bantuan sosisal (BANSOS) pangan. Dalam pola BANSOS pangan ini, bantuan sosial dan subsidi disalurkan secara non tunai. Dengan pendekatan non tunai ini, diharapkan bahwa penerima manfaat akan mendorong perilaku yang lebih produktif dan akan memungkinkan akumulasi aset masyarakat melalui fleksibilitas waktu penarikan bantuan serta kesempatan untuk menabung.

            Pada awalnya, program BPNT dirancang sebagai pengganti dari Prgram Beras Sejahtera (RASTRA) yang menghadapi sejumlah permasalahan. Dalam pelaksanaan Program RASTRA, terdapat beberapa permasalahan yang kompleks. Salah satunya terlihat dari indikator tepat sasaran, dimana masih terdapat kesalahan penentuan penerima dan yang dikeluarkan. Berdasarkan penjelasan tersebut penulis tertarik untuk mengangkat judul Implementasi Bantuan Pangan Non Tunai Di Kelurahan Watang Bacukiki.

Identifikasi Masalah

Berdasarkan uraian sebelumnya, penulis merasa relevan untuk menggagas judul 'Pelaksanaan Program Bantuan Pangan Non Tunai di Kelurahan Watang Bacukiki' dengan rumusan permasalahan 'Bagaimana pelaksanaan program bantuan pangan non tunai di Kelurahan Watang Bacukiki?

Tinjauan Teori

Implementasi Kebijakan

            Suharto berpendapat bahwa pada dasarnya, implementasi kebijakan mencerminkan perubahan dalam perencanaan pada tingkat yang lebih konkret. Penerapan kebijakan atau penyediaan layanan adalah tujuan utama, sementara kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut berperan sebagai sarana pencapaian tujuan tersebut. Kesimpulan yang dapat diambil dari pandangan Suharto adalah bahwa dalam tahap perencanaan, sebuah kebijakan harus bergerak menuju perubahan yang lebih konkret dan jelas, dan saat diimplementasikan, kebijakan tersebut menjadi tujuan utamanya, sementara kegiatan-kegiatan yang mendukungnya adalah alat untuk mencapai tujuan tersebut.

            Setiawan mengungkapkan bahwa implementasi adalah perluasan aktivitas yang saling berhubungan, melibatkan proses interaksi antara perencanaan dan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapai tujuannya, serta memerlukan koordinasi yang efektif di dalam jaringan birokrasi. Tahapan pelaksanaan ini melibatkan tiga komponen utama: pertama, mengembangkan serangkaian peraturan tambahan yang berfungsi sebagai penafsiran kebijakan asal. Kedua, mempersiapkan sumber daya yang diperlukan untuk mendorong langkah-langkah pelaksanaan, termasuk fasilitas, sumber daya keuangan, dan menetapkan orang yang bertanggung jawab untuk menjalankannya. Ketiga, merancang cara konkret untuk menyampaikan kebijakan kepada masyarakat.

Konsep Bantuan Pangan Non Tunai

1.      Definisi BPNT

            Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan bentuk bantuan sosial pangan yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga penerima manfaat (KPM) setiap bulan dalam bentuk pembayaran non tunai. Bantuan ini diterima melalui penggunaan uang elektronik yang hanya dapat digunakan untuk pembelian bahan pangan di pedagang bahan pangan yang disebut E-Warung, yang menjalin kerjasama dengan Bank Penyalur. Program ini diatur oleh Pedoman Umum BPNT tahun 2018.

            Menurut Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan sosial pangan non tunai dilakukan dengan cara mentransfer sejumlah dana sebesar Rp 110.000 setiap bulan kepada penerima program melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). KKS berperan sebagai alat distribusi yang memungkinkan penerima untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras dan telur sesuai dengan kebutuhan mereka di E-Warung. Bantuan ini juga dapat diakumulasi dalam rekening Bantuan Pangan.

2.      Tujuan BPNT

Tujuan dari Program BPNT mencakup hal-hal berikut:

  • Mereduksi beban biaya yang harus ditanggung oleh keluarga penerima manfaat (KPM) dengan memberikan bantuan yang sebagian memenuhi kebutuhan pangan mereka.
  • Meningkatkan asupan gizi yang lebih seimbang bagi KPM.
  • Meningkatkan akurasi dalam penentuan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas, dan administrasi program.
  • Memberikan opsi dan kontrol kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka sesuai dengan preferensi mereka.

3.      Manfaat BPNT

Manfaat dari Program BPNT meliputi hal-hal berikut:

  • Peningkatan ketahanan pangan pada tingkat keluarga penerima manfaat (KPM) sambil berperan sebagai alat untuk melindungi sosial dan mengurangi kemiskinan.
  • Peningkatan efisiensi dalam penyaluran bantuan sosial.
  • Peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan perbankan.
  • Meningkatnya penggunaan transaksi non tunai dalam kerangka Gerakan Nasional Nontunai (GNNT).
  • Peningkatan pertumbuhan ekonomi di daerah, khususnya pada usaha mikro dan kecil yang bergerak dalam sektor perdagangan.

4.      Prinsip Pelaksanaan BPNT

Pelaksanaan Program BPNT harus mematuhi prinsip-prinsip berikut:

  • Memberikan keluarga penerima manfaat (KPM) kemampuan untuk memilih dan mengendalikan aspek seperti waktu pembelian, jumlah, jenis, kualitas, harga bahan pangan (seperti beras dan/atau telur), dan lokasi e-Warong.
  • Tidak mengarahkan KPM pada e-Warong tertentu, dan e-Warong tidak diperbolehkan mengelompokkan bahan pangan yang mengurangi pilihan dan kontrol yang dimiliki KPM terhadap jenis bahan pangan yang mereka inginkan.
  • Memungkinkan e-Warong untuk memperoleh pasokan bahan pangan dari berbagai sumber yang memperhatikan harga yang sesuai, kualitas, jumlah, waktu, sasaran, dan administrasi.
  • Bank Penyalur bertanggung jawab untuk mendistribusikan dana bantuan ke rekening KPM dan tidak terlibat dalam penyaluran bahan pangan kepada KPM atau melakukan pemesanan bahan pangan.
  • Mendorong perkembangan usaha eceran rakyat dengan cara menarik pelanggan dan meningkatkan pendapatan dengan melayani KPM.
  • Memberikan akses kepada usaha eceran rakyat dan KPM untuk menggunakan layanan keuangan.
  •  Pemerintah pusat dan daerah memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan BPNT sesuai dengan pedoman dan petunjuk teknis yang berlaku.

Metode

Penelitian yang dilakukan di Kelurahan Watang Bacukiki ini mengadopsi metode kualitatif. Metode kualitatif merupakan pendekatan yang peneliti gunakan untuk menghasilkan data berupa deskripsi naratif (dalam bentuk kata-kata) dari individu dan perilaku yang diamati. Pendekatan ini dipilih dengan tujuan untuk memastikan data yang diperoleh lebih efektif, komprehensif, dan jelas. Metode kualitatif juga memungkinkan peneliti untuk menggambarkan fenomena-fenomena yang terjadi dengan akurat dan sistematis, serta menjelaskan hubungan antara fenomena-fenomena tersebut. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini mencakup observasi, wawancara, dan dokumentasi. Setelah data terkumpul, analisis data menjadi langkah selanjutnya dalam penelitian 

PEMBAHASAN

1.      Komunikasi

            Komunikasi memainkan peran yang sangat penting dalam pengiriman kebijakan, sehingga kebijakan yang disampaikan harus dipahami dengan baik oleh pelaksana. George C. Edward III juga mengemukakan bahwa ada beberapa aspek yang harus diperjelas dalam konteks komunikasi: Pertama, transmisi, yang mencerminkan bahwa pemerintah pelaksana Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kelurahan Watang Bacukiki, menghadapi tantangan dalam menjalankan komunikasi yang efektif. Hal ini disebabkan oleh seringnya terjadi miskomunikasi antara pemerintah setempat. Kedua, kejelasan, yang menunjukkan bahwa pemerintah pelaksana BPNT di Kelurahan Watang Bacukiki belum sepenuhnya berhasil dalam menyampaikan komunikasi yang jelas. Banyak orang yang masih tidak memahami prosedur BPNT, sehingga diperlukan upaya sosialisasi kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Agen BPNT.

            Dengan kata lain, penting untuk memahami bahwa komunikasi yang baik, kejelasan, dan konsistensi dalam pelaksanaan program sangat relevan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dari Program BPNT di Kelurahan Watang Bacukiki.

            Berdasarkan Pedoman Umum BPNT Tahun 2018, sosialisasi dan komunikasi program BPNT dirancang untuk mendorong terjalinnya proses komunikasi, aliran informasi, dan pembelajaran di antara berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program BPNT, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini mencakup pelaku media, LSM, akademisi, dan masyarakat umum, termasuk peserta atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT, terutama di daerah yang sedang menjalankan program BPNT. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa BPNT disosialisasikan kepada semua pemangku kepentingan, baik yang terlibung langsung maupun tidak langsung dalam program ini, karena kesuksesan BPNT sangat tergantung pada tingkat pemahaman dan partisipasi dari berbagai pihak.

2.      Sumber Daya

            Sumber daya adalah faktor kunci dalam pelaksanaan kebijakan yang efektif, menurut Edward III dalam Agustino. Indikator-indikator yang digunakan untuk menilai dampak sumber daya pada pelaksanaan kebijakan mencakup staf, informasi, wewenang, dan fasilitas. Pelaksanaan suatu kebijakan sangat tergantung pada ketersediaan sumber daya yang mencukupi. Meskipun instruksi pelaksanaan diteruskan dengan jelas dan konsisten, jika sumber daya yang diperlukan oleh pelaksanaan untuk menjalankan kebijakan tersebut kurang, maka akan muncul masalah dalam proses implementasi.

            Sumber daya dalam pelaksanaan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) memiliki peranan yang sangat penting karena mencakup aspek-aspek seperti keberadaan staf yang memadai dengan kemampuan yang sesuai untuk mengeksekusi tugas-tugas mereka, pemberian wewenang yang tepat, serta fasilitas yang mendukung untuk menjalankan Program BPNT di Kelurahan Watang Bacukiki.

            Dalam konteks mendukung pelaksanaan Program BPNT di Kelurahan Watang Bacukiki, unsur sumber daya termasuk TKSK dan pendamping BPNT memiliki tanggung jawab untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak setempat dan penyedia layanan dengan baik. Selain itu, beberapa fasilitas juga menjadi sumber daya pendukung yang penting. Hal ini diperlukan agar seluruh proses penyaluran berjalan dengan baik, dan semua sumber daya tersebut harus tersedia dan dapat digunakan dengan efektif.

3.      Disposisi

            Dalam pelaksanaan kebijakan, disposisi merupakan unsur ketiga yang penting, seperti yang dijelaskan oleh George C. Edwards III. Dalam konteks disposisi dalam implementasi kebijakan, perhatian utama yang diberikan oleh Edwards III  adalah terkait dengan aspek-aspek berikut:

1.      Pengangkatan birokrasi. Disposisi atau sikap pelaksana kebijakan dapat menciptakan hambatan yang nyata dalam proses implementasi jika individu yang terlibat tidak menjalankan kebijakan sesuai dengan arahan yang diberikan oleh pejabat-pejabat di tingkat hierarki yang lebih tinggi. Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan harus diemban oleh individu yang memiliki dedikasi terhadap kebijakan yang telah ditetapkan, terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

2.      Insentif adalah salah satu strategi yang direkomendasikan untuk mengatasi tantangan dalam mengelola sikap pelaksana kebijakan dengan cara mengatur insentif. Prinsip dasarnya adalah bahwa orang cenderung bertindak berdasarkan kepentingan pribadi mereka sendiri. Oleh karena itu, manipulasi insentif oleh para pembuat kebijakan dapat memengaruhi perilaku para pelaksana kebijakan.

            Keberhasilan atau kegagalan dalam pelaksanaan sebuah kebijakan juga bergantung pada sikap dari para pelaksana dan pemerintah setempat, serta tingkat dukungan yang diberikan oleh pemerintah. Ketika para pelaksana menunjukkan tingkat kemauan yang tinggi, ini dapat memberikan kontribusi positif dalam mengoptimalkan proses pelaksanaan. Dalam konteks penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), pelayanan yang berkualitas dan sikap yang ramah dari para pelaksana kepada keluarga penerima manfaat (KPM), yang sebagian besar merupakan masyarakat miskin yang menjadi peserta dalam program BPNT, menjadi sangat penting. Para pemerintah pelaksana Program Bantuan Pangan Non Tunai yang terlibat dalam program ini, terutama di Kelurahan Watang Bacukiki telah menjalankan peran, tugas, dan fungsi mereka dengan baik.

3.        Struktur Birokrasi

            Ketika kita berbicara tentang implementasi kebijakan, struktur birokrasi memiliki peran yang sangat signifikan. Ada dua aspek kunci dalam struktur birokrasi yang perlu diperhatikan. Pertama, ada mekanisme dan organisasi pelaksana yang harus dibentuk. Biasanya, program-program ini mengikuti standar operasi yang telah ditetapkan dan dijelaskan dalam panduan program atau kebijakan. Standar operasi yang efektif akan menyediakan kerangka kerja yang jelas, sistematis, tidak membingungkan, dan mudah dimengerti oleh semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan. Selain itu, struktur organisasi pelaksana juga sebaiknya sederhana, tidak rumit, dan efisien. Kemampuan struktur organisasi pelaksana dalam mengambil keputusan yang cepat dalam menghadapi situasi luar biasa dalam suatu program sangat penting.

            Dalam pelaksanaan, melalui struktur birokrasi yang terorganisir dengan baik, Standar Operasional Prosedur (SOP) dapat dilaksanakan dengan efisien. Dalam konteks implementasi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kelurahan Watang Bacukiki, berbagai pihak turut serta dalam mendukung proses penyaluran ini. Ini mencakup pemerintah setempat, tim koordinasi di tingkat Kecamatan, dan aparat keamanan. Semua pihak ini menjalankan peran mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjaga komunikasi yang baik terkait proses penyaluran BPNT di Kelurahan Watang Bacukiki.

KESIMPULAN

1.  komunikasi memainkan peran krusial dalam keberhasilan pengiriman kebijakan, terutama dalam konteks Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kelurahan Watang Bacukiki. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam komunikasi mencakup transmisi dan kejelasan. Tantangan miskomunikasi antara pemerintah setempat mempengaruhi pelaksanaan program. Oleh karena itu, diperlukan upaya sosialisasi kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Agen BPNT untuk memastikan pemahaman yang lebih baik tentang prosedur BPNT.

Dengan demikian, penting untuk diingat bahwa komunikasi yang efektif, jelas, dan konsisten sangat penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi Program BPNT di Kelurahan Watang Bacukiki sesuai dengan Pedoman Umum BPNT Tahun 2018. Upaya sosialisasi dan komunikasi yang baik diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan partisipasi dari berbagai pihak yang terlibat dalam program ini, termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam BPNT.

2.   Sumber Daya memainkan peran kunci dalam pelaksanaan kebijakan yang efektif, sesuai dengan pandangan Edward III dalam Agustino. Dalam konteks pelaksanaan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kelurahan Watang Bacukiki, sumber daya, termasuk keberadaan staf yang berkualitas, pemberian wewenang yang tepat, serta fasilitas yang mendukung, memiliki peran penting. Koordinasi yang baik antara TKSK, pendamping BPNT, pihak setempat, dan penyedia layanan juga ditekankan sebagai bagian dari sumber daya. Fasilitas yang memadai juga diperlukan untuk memastikan kelancaran proses penyaluran. Dengan demikian, sumber daya yang cukup dan efektif adalah faktor kunci dalam mendukung pelaksanaan Program BPNT di Kelurahan Watang Bacukiki.

3.   Struktur Organisasi Dalam pelaksanaan, melalui struktur birokrasi yang terorganisir dengan baik, Standar Operasional Prosedur (SOP) dapat dilaksanakan dengan efisien. Dalam konteks implementasi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kelurahan Watang Bacukiki, berbagai pihak turut serta dalam mendukung proses penyaluran ini. Ini mencakup pemerintah setempat, tim koordinasi di tingkat Kecamatan, dan aparat keamanan. Semua pihak ini menjalankan peran mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjaga komunikasi yang baik terkait proses penyaluran BPNT di Kelurahan Watang Bacukiki.


Tidak ada komentar