Penulis: Ahmad Mushlih Sudirman A. Nurul Mutmainnah, M.Si Afidatul Asmar, M.Sos Pendahuluan Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia...
Pendahuluan
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia pola dapat diartikan sebagai bentuk (struktur)
yang tetap.komunikasi secara etimologi adalah hubungan atau perhubungan.
Istilah komunikasi sendiri berasal dari bahasa latin yaitu “communication” akar
kata dari“communis” yang berarti sama atau sama makna dalam suatu hal.
komunikasi secara terminologi menurut para pakar komunikasi mengacu pada
aktivitas hubungan manusia yang biasa terjadi secara langsung maupun tidak
langsung dalam kehidupan sehari-hari. Pola komunikasi yang dimaksudkan disini
adalah pola komunikasi orang tua merupakan suatu bentuk interaksi komunikasi
yang dilakukan secara sistematis, yang saling mempengaruhi, serta adanya timbal
balik antara keduanya atau dengan istilah komunikasi dua arah.[1]
DiIndonesia merupakan salah satu negara yang
memiliki banyak permasalah sosial yang terjadi, salah satunya adalah
permasalahan mengenai pernikahan dan perceraian.Permasalahan yang sering
dialami adalah keadaan yang memaksa untuk memenuhi kebutuhan dan keadaan yang
ingin bebas. Pernikahan diusia remaja
maupun usia dini semakin lama akan semakin meningkat karena adanya beberapa
faktor yang berpengaruh, baik dari individu itu sendiri, orang tua maupun
lingkungan sekitarnya.
Maraknya pernikahan yang terjadi di
usia remaja dan usia dini juga disebabkan karena orang tua yang tidak tegas
sehingga anak-anaknya melakukan pergaulan bebas yang tidak dapat dikontrol dan
mengakibatkan kerugian di diri anak tersebut. Selain itu adanya faktor lain
yang mempengaruhi terjadinya pernikahan adalah faktor ekonomi keluarga.maka
dari itu peran orang tua dan keluarga sangatlah penting untuk membatasi
anak-anaknya dalam memilih pergaulan agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak
terjadi dan tidak merugikan pihak manapun.
Islam disyariatkan hanya untuk
memberikan kemaslahatan kepada seluruh manusia dan menghindarkannya dari
kemafsadatan.Salah satu pentunjuk Allah Swt dalam syariat Islam adalah
diperintahkannya menikah dan diharamkannya zinah. Perintah nikah merupakan
salah satu implementasi maqashid syariah yang lima yaitu hifzhul nasl (menjaga
keturunan). Kendati demikian, bagi yang hendak melangsungkan pernikahan, demi
menjaga ke absahannya, hendaknya memahami pentujuk agama dan negara agar
samapai pada hakikat pernikahan.[2]
Penyuluhan pernikahan perspektif islam ini dilakukan
untuk meningkatkan pengetahuan mengenai keluarga yang sakinah, mawadah,
warohmah sehingga dapat mempersiapkan mereka dalam memilih pasangan hidup.
Penyuluhan merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh dalam untuk
membimbing calonpengantin agar dapat memahami kemampuannya dalam
menghadapi dan menyelesaikan permasalahan keluarga.
Dalam pemerintah, salah
satu pihak yang dapat memberikan bimbingan dan penyuluhan pernikahan adalah
pihak Bimas Islam Kementrian Agama Kota Parepare. Bimas Islam merupakan Petunjuk
Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah, program bimbingan perkawinan
pranikah adalah wujud nyata kesungguhan Kementrian Agama dalam memastikan
pembangunan bangsa melalui keharmonisan perkawinan yang ideal yang mencangkup persediaan
sumber daya dan menginternalisasikan nilai-nilai yang terkandung di dalam
Al-Quran dan Hadist Rasulullah SAW ke
dalam dirinya, sehingga ia dapat hidup selaras dan sesuai dengan tuntutan
Al-qur’an dan hasdist.
Tujuan
utama bimbingan penyuluhan pernikahan merupakan suatu proses yang dimana cara
pemberian bantuan dan pertolongan dan pelajaran yang diberikan kepada individu
untuk memahami diri serta lingkungannya agar sanggup memecahkan masalahnya
sendiri. Pemberian bantuan inilah merupakan hal yang prinsipil, akan tetapi
sekalipun bimbingan itu merupakan bantuan, namun tidak semua bantuan
pertolongan merupakan bimbingan.[3]
Berbagai
kebijakan pemerintah dalam menentukan batas maksimal umur dalam pernikahan tentunya harus melalui proses yang sangat panjang
dan setelah melalui pertimbangan yang sangat matang, hal ini dipersiapkan
sedemikian rupa agar kedua belah pihak mempunyai standar yang sama, benar-benar
matang secara rohani, psikis dan materil. Banyaknya factor yang pernikahan
dini, maka dari itu perlu adanya bimbingan islam untuk menimalisir hal tersebut
terjadi.
Tinjauan
Teori
1)
Pola Komunikasi
Pola komunikasi adalah proses yang
dirancang untuk mewakili kenyataan sangkutan unsur-unsur yang dicakup beserta
kelangsungannya, guna memudahkan pemikiran secara sistematik dan logis. Jika
pesan yang akan disampikan oleh komunikator kepada komunikan dnegan cara yang
tidak tepat, makan pesan tersebut akan sulit diterima oleh komunika, dan hal
ini akan menyebabkan terjadinya proses komunikasi yang kurang baik antar
komunikator dan komunikan, biasanya penyampaian pesan juga tidak tersampikan
dengan bik, bisa dikatakan bawah proses penyampaian pesannya gagal dan tidak
termasuk kedalam proses komunikasi.[4]
Adapun jenis-jenis dari pola komunikasi adalah sebagai berikut:
a) Pola
Komunikasi Primer
Pola
komunikasi primer merupakan proses penyampaian pikiran atau pesan oleh
komunikator kepada komunikan dengan menggunakan suatu lambang sebagai media
atau perantara.
b) Pola
Komunikasi Sekunder
Pola
komunikasi sekunder adalah proses penyampaian pesan oleh orang yang memberi
informasi (komunikator) kepada orang yang menerima informasi (komunikan) dengan
menggunakan alat atau sarana sebagai media kedua setelah memakai lambang
sebagai media pertama.
c) Pola
Komunikasi Linear
Dalam
konteks komunikasi, proses secara linear ialah proses penyampaian pesan oleh
komunikator (pemberi pesan) kepada komunikan (penerima pesan) sebagai titik
terminal (awal). Komunikasi linear ini berlangsung baik dalam situasi
komunikasi tatap muka maupun dalam situasi komunikasi menggunakan media.
Istilah linier sendiri bermakna lurus, yang artinya komunikasi ini berjalan
dengan arah yang lurus
d) Pola
Komunikasi Sirkular
Istilah
sirkular diambil dari kata ”Circular” yang berarti bulat atau keliling, yang
berlawanan dari kata linear yang berarti lurus. Dalam konteks komunikasi yang
dimaksud dengan komunikasi sirkular adalah terjadinya feedback atau umpan
balik, artinya terjadi arus komunikasi antara komunikator dan komunikan sebagai
bentuk ”Response” dari komunikan terhadapa pesan yang disampaikan oleh
komunikator.
2)
Penyuluhan Pernikahan
Penyuluhan
pernikahandalam suasana rumah tangga Islami merupakan faktor pendukung
terwujudnya keluarga sakinah. Suasana rumah tangga Islami akan membentuk
perasaan Islami, setiap anggota keluarga akan menjadikan kecintaan kepada Allah
sebagai ukuran dalam memilih segala sesuatu, ia akan mencintai apa-apa yang
dicintai Allah dan membeci apa-apa yang dibenci Allah Subhaanahu Wata ‟ala.
Artinya, kalau ia mencintai sesuatu, lantaran cintanya kepada Allah. Dan kalau
membenci sesuatu karena memang Allah menyuruh membencinya, perasaan yang Islami
akan menghasilkan selera yang Islami, Islami selera makan dengan memakan yang
baik-baik lagi halal, Islami dalam mendidik anak, sehingga anak-anak didik
dengan tarbiyah islamiah sebaliknya dijauhkan dari didikan yang merusak dan
berbau jahiliyah, islami dalam berpakaian, dengan memakai pekaian yang menutup
aurat dan memenuhi adab kesopanan, selanjutnya dalam rumah tangga yang islami
akan mengislamkan tingkah lakunya, sehingga akan menjadi uswah hasanah bagi
lingkungan masyarakat sebagai keluarga yang sakinah yang berakhlakul karimah.[5]
Keluarga
sakinah sebagai suatu keluarga terpilih akan menjadi lahan yang subur utuk
tumbuh kembangnya anak yang merupakan amanat Allah bagi orang tua berkeluarga.
Amanat Allah atas penciptaan manusia adalah terciptanya manusia taqwa serta
terciptanya keluarga yang sakinah, masyarakat yang marhamah. Amanat ini dapat
terwujud apabila individunya menjadi pribadi muslim secara utuh, yang lahir
hasil pembinaan keluarga sakinah. Di dalam keluarga sakinah, setiap anggotanya
merasa dalam suasana tentram, damai, aman, bahagia dan sejahtera lahir batin.
Disamping itu suasana keluarga sakinah memberikan kepada setiap anggotanya
untuk dapat rnengembangkan fitrah kemanusiaannya yakni fitrah sebagai muslim
cenderung kepada kebenaran. Dengan demikian bahwa manusia diciptakan Allah
Ta‟ala dilengkapi dengan fitrah yang mempunyai cenderung untuk berbuat sesuatu
kebenaran sesuai dengan Al Islam dan tuntutan Rasulullah shallallaahu „alaihi
wa sallam.Dengan demikian, artinya manusia diciptakan Allah mempunyai
kecenderungan naluri untuk mengikuti agama yang benar, yakni agama Islam
sebagai landasan dalam mewujudkan keluarga sakinah.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah metode Studi Kasus.Cara kerja dari studi kasus
adalah pengujian terhadap banyak karakteristik dari suatu objek.Relevansi
metode studi kasus dengan penelitian ini adalah berawal dari fenomena kegiatan
penyuluhan yang terjadi di Indonesia sekarang ini, atau lebih khususnya pola komunikasi
Penyuluh Bimas Islam Kementrian Agama Islam Kota Parepare.Salah satu
karateristik penelitian studi kasus adalah penelitian yang berawal dari sebuah
kasus, isu, fenomena tertentu, populasi atau kondisi umum suatu daerah yang
menarik dari objek penelitian yang disajikan sebagai sebuah perspktif tertentu
pula.Cara kerja desain penelitian ini terdiri dari beberapa tahapan.Merujuk
pada desain metode penelitian yang dikemukakan oleh Robert K.Yin, bahwa ada
tiga tahapan penting yang dilakukan dalam studi kasus.Pertama, adalah berawal
dari pengembangan teori.Kedua, menunjukkan dan memilih kasus dan definisi
ukuran (batasan). Ketiga, adalah proses pemilihan data sebelum dilakukan proses
analisis data.
Pembahasan
Pola komunikasi
dalam kegiatan penyuluhan pada hakikatnya merupakan serangkaian bentuk kegiatan
yang menggambarkan proses interaksi komunikasi serangkaian bentuk proses
interaksi inilah yang disebut dengan Pola komunikasi, khususnya kegiatan Bimas
Islam
Menurut bapak Amin Iskandar sekalu
kasi Bimas “Program penyuluhan
pernikahan yang diselenggarakan oleh Bimas Islam Kementrian Agama Rejang lebong
ini dimulai sejak tahun 2014. Penyuluhan pernikahan ini diadakan dipertengahan
tahun, yang artinya setiap tahun penyuluhan hanya dilakukan sekali saja.
Penyuluhan ini dilakukan di sekolah-sekolah dimana mayoritas peserta penyuluhan
adalah anak usia remaja, tetapi ada juga penyuluhan yang dilakukan pada setiap
hari rabu dengan peserta usia menikah, artinya peserta penyuluhan adalah
orang-orang yang telah terdaftar sebagai calon pengantin di Kantor Urusan Agama
(KUA).”[6]
Pada penyuluhan yang dilakukan pada
Kementrian Agama Kota Parepare bahwa dalam penyuluhannya tidak terstruktur dan
tersusun secara sistematis.Bimbingan pernikahan yang diadakan oleh Kasih Bimas
Islam Kementrian Agama Kota Parepare sifatnya formal.Penyuluhan formal yaitu
penyuluhan yang dilakukan disekolah. Sebelum melakukan penyuluhan, pihak Bimas
Islam terlebih dahulu memberikan surat pemberitahuan kepada pihak sekolah yang
dituju, biasanya penyuluhan dilakukan ke Sekolah Menengah (SMA) maupun (SMP),
hal ini dilakukan karena pada usia remaja rasa ingin tahu mengenai suatu hal
biasanya lebih besar, karena hal-hal inilah para remaja sering melakukan
kelakuan-kelakuan yang melenceng yang dapat merugikan dirinya sendiri dan rawan
terjadinya pernikahan yang dilakukan dibawah umur. Adapun penyuluhan formal
lainnya yaitu dilakukan kepada calon pengantin atau pengantin yang sudah menikah
dengan usia pernikahan paha hari rabu di setiap KUA.
Pola komunikasi merupakan proses
penyampaian informasi dari komunikator kepada komunikan, Pihak Bimbingan
Masyarakat Islam sebagai komunikan memiliki peran penting untuk memberikan
pengarahan dan penyuluhan kepada masyarakat terutama bagi calon pengantin dan
remaja-remaja diusia sekolah dan usia menikah mengenai pemahaman tentang
pernikahan agar masayrakat lebih paham dan bertujuan untukmenambah wawasan
komunikan untuk menambah wawasan mereka mengenai pernikahan. Penyuluhan yang
dilakukan terbagi menjadi dua bagian yaitu penyuluhan diusia sekolah dan
penyuluhan di KUA yang berada di Kota Parepare.
“Sejauh ini penyuluhan yang
diberikan oleh pihak bimas islam berdampak positif, karena informasi yang
diberikan sejauh ini sangat diterima oleh komunikan sehingga bisa menjadi acuan
atau tumpuan hidup sebelum maupun sesudah menikah”.
Pola komunikasi penyuluhan
pernikahan ini berjalan dengan baik, karena materi yang akan diberikan telah
dipahami betul oleh pihak bimas islam dan pihak-pihak terkait sehingga materi
yang dismapikan akan lebih mudah dipahami dan dimengeri oleh komunikan sebagai
suatu informasi yang sifatnya penting. Harapan Bimas Islam Kementrian Agama
Kota Parepare adalah setelah diadakannya penyuluhan rutin ini, tingak pernikahan
diusia dini dan tingkat perceraian menjadi menurun dari tahun ketahun.
Menurut Enjang AS dalam bukunya
Dasar-dasar Bimbingan dan Penyuluhan Islam, bahwa penyuluhan adalah bagian dari
kegiatan dakwah yang merupakan proses penyampaian ajaran Islam oleh seorang
yang memenuhi standar kompetensi Penyuluh Agama sebagaimana yang telah
ditentukan. Abdul Basit menyebutkan bahwa standar minimal yang dimiliki oleh
seorang penyuluh Agama paling tidak ada empat kompetensi, yaitu di antaranya
memiliki kemampuan secara substansi dalam memahami ilmu-ilmu agama dan
ilmu-ilmu umum lainnya, kemampuan sosial untuk membangun komunikasi yang baik
dengan masyarakat, kemampuan personal menyangkut citra penyuluh dan kemampuan
metodologi terkait dengan metode penyuluhan sesuai dengan bentuk, pesan, media
dan model komunikasi yang digunakan.[7]
“Bagi seorang Penyuluh Agama keempat
kompetensi tersebut merupakan modal utama dalam memberikan penyuluhan.Tujuannya
adalah agar fungsi penyuluh dalam memberikan bantuan pembinaan, pemberdayaan,
penjelasan, peringatan, penyampaian dan pengajaran dapat dilakukan dengan baik
sesuai dengan tugas dan fungsi penyuluhan.”
Dari hasil wawancara diatas setelah
dianalisis dengan seksama, pihak bimas islam melakukan penyuluhan dengan
menggunakan pola komunikasi sekunder, dimana pola komunikasi ini adalah proses
penyampaian pesan dari komunikator kepada komunikan dengan menggunakan alat
perantara sebagai media untuk membantu penyampaian informasi. Disini dapat
dimana pihak bimas memberikan informasi secara langsung dengan mengumpulkan
peserta penyuluhan lalu diberikan informasi dan materi mengenai pernikahan baik
secara langsung maupun menggunakan alat sebagai perantara media tambahan. Pola
komunikasi ini semakain lama akan semakin efektif yang didukung dengan kemajuan
teknologi.
Pola komunikasi
sekunder ini didukung oleh pola komunikasi sederhana bahwa untuk memahami
proses komunikasi perlu dipelajari setiap tahapan komunikasi karena sifatnya
penting untuk keberhasilan ketik berkomunikasi.
Sejauh ini dapat dikatakan bahwa
pola komunikasi yang digunakan ini sudah berhasil, karena adanya efek timbal
balik yang ditunjukkan oleh komunikan kepada komunikator. Pihak bimas islam
selaku penyelenggara penyuluhan ini sangat senang dengan antusias komunikan.
Penyuluhan inipun sangat baik dilakukan untuk mengurangi resiko terjadinya
pernikahan-pernikahan yang terpaksa, maksudnya adalah pernikahan yang dilalukan
dengan persipan yang belum matang baik materi maupun mental sehingga dapat
menyebabkan terjadinya resiko perceraian. Selain itu pihak bimas islam juga
mengharapkan feedback yang baik dari komikan sebagai objek penyuluhan yang akan
dilihat dari catatan nikah tahunan apakah skalanya meningkat atau menurun.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa
pola komunikasi sekunderpola komunikasi
sederhana bahwa untuk memahami proses komunikasi perlu dipelajari setiap
tahapan komunikasi karena sifatnya penting untuk keberhasilan ketika berkomunikasi.
Penyuluhan
pernikahan ini sudah berjalan dengan baik, dengan informasi-informasi seputar
pernikahan yang disampaikan oleh Bimas Islam Kementerian Agama Kota Pareparedan
lembaga lain yang berkaitan seperti KUA yang berada di Kota Parepare.
Tidak ada komentar