Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Postingan Populer

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header

//

Breaking News:

latest

PEMBERIAN LAYANAN RESIDENSIAL/(ATENSI) BBPPKS REGIONAL V MAKASSAR, UNTUK MASYARAKAT YANG KURANG MAMPU YANG INGIN MELAKUKAN PENGOBATAN DI KOTA MAKASSAR

 Penulis:  Muhammad Ilham Saitullah A.Nurul Mutmainnah, M.Si PENDAHULUAN Suatu program dan kegiatan dari Kementerian Sosial RI khususnya Dir...

 Penulis: 

Muhammad Ilham Saitullah

A.Nurul Mutmainnah, M.Si





PENDAHULUAN

Suatu program dan kegiatan dari Kementerian Sosial RI khususnya Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, yaitu ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial), payung hukum untuk melaksanakan program ATENSI ini adalah Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial. Secara definisi Asistensi Rehabilitasi Sosial adalah layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas dan/atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atauan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan sosial dan asistensi sosial serta dukungan aksesibilitas.
Target dan sasaran yang mendapatkan pelayanan ATENSI ini adalah merujuk pada Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial, yang dimaksud dengan program rehabilitasi sosial adalah program yang bersifat holistik, sistematik, dan terstandar guna mengembangkan fungsi sosial yang meliputi kapabilitas sosial dan tanggung jawab sosial untuk klaster anak, usia lanjut, penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang, serta korban narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Pelaksanaan dilakukan oleh balai besar/balai/loka Rehabilitasi Sosial dan dapat dibantu dengan unit pelaksana teknis daerah dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).Menurut Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial, dijelaskan bahwa ATENSI adalah layanan rehabilitasi sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan hidup yang layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial serta dukungan aksesibilitas. Peraturan Menteri Sosial tentang ATENSI akan menjadi payung hukum untuk mengendalikan program dan kegiatan yang menjadi otoritas Kementerian Sosial.  
program rehabilitasi sosial dalam Permensos 7 tahun 2021 tentang Atensi meliputi layanan tidak langsung (peningkatan kampanye sosial, bimbingan teknis, refleksi kebijakan, supervisi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan perumusan pedoman umum dan pedoman operasional, rapat koordinasi teknis, advokasi sosial) dan layanan langsung yang dilaksanakan melalui ATENSI.

Identifikasi Masalah
Dalam pendahuluan di atas maka penulis merumuskan terkait Residensial atau atensi pada balai besar pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial regional 5 Makassar dalam pemberian fasilitas masyarakat penerima manfaat.

Metode Pelaksanaan
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Metode penelitian deskriptif yaitu mendeskripsikan atau menggambarkan dan melukiskan hubungan antara fenomena yang diteliti.
 Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Metode penelitian deskriptif yaitu mendeskripsikan atau menggambarkan dan melukiskan hubungan antara fenomena yang diteliti.

HASIL DAN PEMBAHASAN
ATENSI dilaksanakan dalam bentuk dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, dan terapi mental spiritual, pelatihan vokasional dan/atau pembinaan kewirausahaan, bantuan sosial dan asistensi sosial; dan dukungan aksesibilitas.

 ATENSI ini adalah Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial. Secara definisi Asistensi Rehabilitasi Sosial adalah layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas dan/atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atauan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan sosial dan asistensi sosial serta dukungan aksesibilitas.
Target dan sasaran yang mendapatkan pelayanan ATENSI ini adalah merujuk pada Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial, yang dimaksud dengan program rehabilitasi sosial adalah program yang bersifat holistik, sistematik, dan terstandar guna mengembangkan fungsi sosial yang meliputi kapabilitas sosial dan tanggung jawab sosial untuk klaster anak, usia lanjut, penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang, serta korban narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Terkait dengan klaster ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Ri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial Bab II pasal 3 selain 5 (lima) klaster tersebut diatas, sasaran Program Rehabilitasi Sosial diberikan juga kepada; korban bencana alam, sosial, dan nama lain bencana yang ditetapkan oleh pemerintah; dan (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) PPKS lainnya.
Sedangkan di tingkat daerah, Dirjen Rehabilitasi Sosial memberikan layanan langsung di masyarakat sebagai wujud, perlindungan dan pemenuhan hak PPKS. Secara teknis upaya tersebut dilakukan melalui program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI). Pelaksanaan ATENSI tersebut bertujuan untuk mencapai keberfungsian sosial individu, keluarga, dan komunitas. Dalam; memenuhi kebutuhan dan hak dasar, melaksanakan tugas dan peran sosial, dan mengatasi masalah dalam kehidupan.
Pelaksanaan dilakukan oleh balai besar/balai/loka Rehabilitasi Sosial dan dapat dibantu dengan unit pelaksana teknis daerah dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).Menurut Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial, dijelaskan bahwa ATENSI adalah layanan rehabilitasi sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan hidup yang layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial serta dukungan aksesibilitas. Peraturan Menteri Sosial tentang ATENSI akan menjadi payung hukum untuk mengendalikan program dan kegiatan yang menjadi otoritas Kementerian Sosial.
ATENSI menitik beratkan pada perubahan paradigma dari pelayanan sosial sektoral/ fragmentaris menjadi pelayanan sosial terpadu dan berkelanjutan (one stop services/ single window services); menjangkau warga seluruh yang mengalami masalah sosial (pendekatan universal) & strategi inklusif; merespon masalah secara komprehensif, terstandarisasi dan profesional, sehingga siapapun PPKS yang mengalami permasalahan sosial akan mendapatkan layanan. Pelaksanaan ATENSI dilakukan secara sistematis dan berstandar mengutamakan pencegahan serta peran dan tanggung jawab keluarga serta masyarakat.

Pendekatan Berbasis keluarga dapat diartikan bahwa memberikan layanan day care/home care kepada masyarakat dengan memanfaatkan shelter (rumah perlindungan) yang ada, dan membina hubungan dengan Balai Besar/Balai/Loka Rehabilitasi Sosial yang ada di daerah. ATENSI berbasis komunitas dapat diartikan setiap masyarakat memiliki potensi untuk mengatasi masalah kesejahteraan sosial yang ada secara mandiri dengan mengorganisir diri untuk mengelola sumber daya manusia, alam dan sosialnya. Komunitas terdekat adalah keluarga penerima manfaat, maka komunitas harus dikuatkan melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) agar lebih sensitif dan responsif dalam mencegah dan menyelesaikan permasalahan yang dialami penerima manfaat. Pelayanan berbasis institusi / residensial merupakan alternatif terakhir setelah pelayanan berbasis keluarga dan komunitas,

Hal yang penting dalam program ATENSI ini adalah adanya penguatan sistem rehabilitasi sosial yang terintegrasi dengan jaminan sosial, pemberdayaan sosial penerima manfaat. Perluasan jangkauan rehabilitasi penerima manfaat berbasis keluarga, komunitas dan residensial. Penguatan kapasitas dan kelembagaan Balai Rehabilitasi Sosial dan LKS. Peningkatan kampanye pencegahan, edukasi dan sensitisasi di seluruh sektor dan masyarakat. peningkatan peran masyarakat dan swasta dalam pelayanan rehabilitasi sosial.
Sebagai catatan akhir, program ATENSI ini memberikan suatu kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat memperoleh atau mendapatkan pelayanan sosial khususnya PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial). Seperti yang sudah dikemukan diatas bahwa ATENSI layanan multi fungsi tidak bersifat sektoral dalam pengertian hanya 1 (satu) klaster yang mendapatkan pelayanan sosial, tetapi pelayanan yang diberikan 5 (lima) kluster yang mendapat pelayanan langsung pada Balai Besar/Balai/Loka yang terdapat di seluruh wilayah Indonesia.
BBPPKS Makassar sendiri sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Sosial, sejak tahun 2022 tidak hanya menyelenggarakan diklat tetapi juga multilayanan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 221/HUK/2022 tentang Sentra Layanan Sosial di Lingkungan Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS). Salah satu layanan yang diberikan kepada Masyarakat yaitu Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Layanan Respon Kasus Kedaruratan pada Kelompok Rentan.
Seperti halnya Balai besar pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial regional V Makassar yang memberikan layanan residensial atau ATENSI kepada masyarakat yang kurang mampu dengan melalui program pemerintah ATENSI. Balai besar memberikan pelayanan kepada masyarakat yang kurang mampu sebagai fasilitas tempat hunian untuk masyarakat yang ingin melakukan pengobatan di wilayah kota Makassar dan sedangkan yang berada di luar daerah yang menyangkut regional V Makassar di berikan fasilitas disabilitas untuk masyarakat yang disabilitas dengan memberikan fasilitas seperti kursi roda, tongkat, dan fasilitas-fasilitas lainnya untuk masyarakat yang kurang mampu. Selain daripada itu masyarakat yang tinggal di balai besar pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial yang sedang melakukan pengobatan di wilayah Makassar bagi masyarakat yang kurang mampu diberikan fasilitas hunian dan fasilitas hidup selama berada di BBPPKS regional V Makassar, bukan hanya memberikan fasilitas tetapi memberikan pula pelatihan-pelatihan yang bisa menghasilkan untuk masyarakat seperti memberikan pelatihan membuat kerajinan tangan ataupun memberikan pelatihan-pelatihan membuat olahan makanan. Selain daripada itu mereka juga akan diberikan modal awal untuk melakukan usaha atau membuka UKM untuk dirinya ketika mereka telah selesai melakukan pengobatan di wilayah Makassar dan bisa digunakan karena sudah sembuh dari sakitnya sehingga mereka pulang dan diberi modal usaha untuk bisa membuka usaha sendiri dari pelatihan-pelatihan yang telah diberikan di balai besar pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial regional V Makassar.

Adapun persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa tinggal di balai besar pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial regional V  Makassar
1. Menunjukkan surat keterangan tidak mampu
2. Memberikan surat pengantar dari dinas sosial kabupaten atau kota tempat tinggal nya
3. Menunjukkan kartu berobat/surat rujukan rumah sakit di wilayah Makassar yang ingin ditempati melakukan pengobatan.
4. Memberikan foto hunian sebagai bahan untuk pertimbangan
5. Salah satu anggota dari tim pemeriksaan turun langsung ke rumah calon penerima manfaat yang ingin tinggal di balai besar pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial regional V Makassar untuk mengecek apakah betul masyarakat tersebut kurang mampu dan bisa dibantu dalam pelayanannya.
6. Setelah persyaratan dan ketentuan itu telah dipenuhi maka penerima manfaat itu bisa tinggal dan menetap untuk melakukan pengobatan dan pelatihan yang diberikan kepada mereka oleh balai besar pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial regional V Makassar.

Adapun hal-hal lain nya semua di ataur pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial

KESIMPULAN
Balai besar pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial regional V Makassar berperan untuk meningkatkan kualitas UKM dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya wilayah regional V dengan menyediakan akses terhadap pelayanan berdasarkan pendidikan dan pelatihan seperti halnya yang telah dilakukan Diklat dan ATENSI balai besar pendidikan dan kesejahteraan sosial regional V Makassar juga berperan mensejahterakan atau memberikan kesejahteraan sosial dan meningkatkan aspek terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakat khususnya UKM dengan program pemerintah balai besar pendidikan dan kesejahteraan sosial berperan penting untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat baik itu dari aspek ekonomi, kesehatan, maupun pelayanan pelayanan seperti pembekalan pelatihan maupun rehabilitasi masyarakat sehingga bisa mensejahterakan masyarakat khususnya di wilayah regional V. BBPPKS Regional V Makassar berperan dalam pemberdayaan masyarakat  melalui pelatihan keterampilan, pengembangan usaha mikro, dan membentuk kelompok-kelompok masyarakat yang mandiri melalui ATENSI. Pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian masyarakat dalam mengatasi masalah sosial di lingkungan mereka.







Tidak ada komentar